Jember, Pak JITU.com – Sutejo, Kepala Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji akui bahwa tanah lapangan Curahmalang dan sekelilingnya yang berada di dusun Krajan bukanlah Tanah Kas Desa (TKD) melainkan tanah Eigendom (tanah yang sebelumnya memiliki status kepemilikan tanah pada masa kolonial Belanda yang biasa dimiliki oleh orang Eropa dan Timur Asing).
Hal tersebut disampaikan Sutejo saat dikonfirmasi media ini di ruang kantornya. Kamis (24/4/2025).
“Itu kan gini pak, memang tanah itu pak sudah terlantar, kumuh gak karu-karuan dibuang sampah sembarang kalir, akhirnya dari saya ya… dari pihak istri saya punya niatan nanti kalau anu… nanti dibuatkan kantor PKK dulu, nanti kalau memang disitu, soalnya yang buat ganti rugi uangnya istri saya pak bukan uang dari anu kan… ya untuk sementara saja itu,” kata Sutejo saat ditanya kenapa ada penerbitan surat klaim bahwa tanah itu adalah Tanah Desa dan berisi perintah pengosongan lahan dengan ber kop pemerintah Desa Curahmalang yang ditandatanganinya dan ber stempel Kepala Desa.
Sutejo juga tidak membantah tentang ada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Titok Handoyo yang berisi peralihan kepada istrinya Lilik Juariyah dengan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
“Bukan diatas namakan pak, itu hanya dialihkan hanya mengganti rugi, waktu mengganti ruginya itu kan, bukan mengatas namakan,” jelasnya.
Ditanya soal tanah yang dalam SPPT ternama Siti Indayani dan saat ini berdiri rumah yang ditinggali anaknya, Sutejo menyebut tanah itu adalah tanah terlantar.
“Tanah terlantar itu, bukan hak miliknya Bagong (orang tua Siti Indayani) itu,” katanya seraya menegaskan bahwa rumah itu benar ditempati anaknya untuk sementara.
Ditanya soal SPPT yang disebutkan oleh Benny Candra Kurniawan bagian Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember (Bapenda Jember) yang setiap tahun pasti dikeluarkan namun warga lapangan Curahmalang mengaku tidak pernah lagi menerima SPPT sejak ia menjabat. Sehingga timbul persepsi dugaan ada upaya memonopoli tanah eigendom itu, Sutejo menyebut memang sejak menjabat tidak pernah menarik pajak ke warga disana.
“Karena itu kan tanah negara pak, saya pun tidak pernah meminta sama warga selama saya menjadi Kades,” ujarnya.
Dipertanyakan keberadaan SPPT yang setiap tahun dikeluarkan oleh Bapenda Jember namun tidak pernah sampai kepada warga disana, “Disini (Desa Curahmalang sejak ia menjabat) yang narik pajak itu yang hak milik hak milik (saja) pak,” jawabnya, tidak menjelaskan dimana SPPT nya berada.
Dari keterangan diatas kuat dugaan Sutejo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa Curahmalang. Dimana ia telah menggunakan jabatannya sebagai alat untuk mengklaim sebidang tanah, melakukan pengusiran kepada warga yang tinggal disana dan dengan tanpa hak telah merampas hak menempati orang lain serta membangun rumah diatas tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Sutejo juga patut diduga melakukan upaya monopoli penguasaan tanah eigendom tersebut. ia disinyalir telah dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan SPPT yang setiap tahun dikeluarkan oleh Bapenda, sehingga tidak pernah sampai ke masyarakat sejak ia menjabat.
Diawal keterangannya, Kades berlatar belakang purnawirawan TNI ini menyampaikan bahwa semalam (Rabu, 23/4/25) ia bersama koleganya dan warga lapangan Curahmalang sudah melakukan sosialisasi untuk mengajukan permohonan kepemilikan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember (BPN Jember).
Ia mengaku siap membantu warga mengajukan permohonan hak milik atas tanah lapangan Curahmalang itu ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember (BPN Jember), bahkan ia menyebut sedang akan melakukan pengukuran dan akan memasang patok batas tanah. (Yunus)
Komentar Facebook