Jember, Pak JITU.com – Selasa 25 Desember 2024 Kepala Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji Sutejo mengundang sekitar 50 warga RT 019 RW 004 Dusun Krajan ke Kantor Desa setempat.
Rapat bersama Muspika Rambipuji itu dalam rangka klarifikasi tanah sekitar lapangan Desa Curahmalang. Dimana sebelumnya beredar kabar Sutejo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa dengan merampas hak kuasa tanah warga yang berada disekitar Lapangan Desa itu untuk kepentingan pribadinya.

Kepada media ini Sutejo menyebut bahwa ia mengumpulkan warga yang tinggal di sekeliling lapangan Curahmalang itu dalam rangka penertiban tanah Aset Desa, namun disaat yang sama ia menyebut tanah tersebut adalah tanah negara.
“Tanah negara yang selama ini menjadi Aset Desa. Masalah aset negara memang tanah itu kan tanah negara tapi kan berada di Desa Curahmalang,” ujarnya waktu itu.
“Kalau luasnya kurang tahu, penghuni kurang lebih ada 50 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sutejo menyebut penertiban yang ia maksud agar tidak terjadi transaksi jual beli tanah itu.
“Karena itu kan tanah negara, jadi pihak Desa itu untuk menyelamatkan tanah negara biar tidak dijual belikan pindah ke tangan ke tangan dalam bentuk apapun,” bebernya.
Saat ditanya bahwa diduga telah terjadi transaksi sebidang tanah di area itu antara salah satu warga dengan dirinya dan sinyalir diatas namakan kepada, Sutejo membantah hal tersebut.
“Itu tidak membeli, itu hanya mengganti rugi, mengganti rugi sama pak Titok karena pak Titok sudah tidak menempati disitu lagi, karena sudah… Eehh.. tempatnya sudah kumuh, sudah gak layak sudah,” jawabnya.
“Bukan membeli mbak, ya? bukan membeli, itu mengganti rugi, sampean jangan salah sangka jangan salah tanggap, kan sudah ada anunya itu tidak membeli, mengganti rugi eehh.. untuk.. apa itu? memasang (kilometer) listrik itu,” jelasnya mempertegas saat didesak peruntukan tanah yang awalnya dikuasai Titok itu.
Sebelumnya, Titok Handoyo kepada Pak JITU.com menyebut bahwa tanah yang dalam penguasaannya itu diminta oleh Pemerintah Desa Curahmalang untuk dijadikan Kantor PKK. Namun dalam arsip surat pernyataan bermaterai yang ia tandatangani disebutkan tanah tersebut ia alihkan ke Lilik Juariyah seharga Rp2.500.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Kalau nama pribadi (diatas namakan pribadi) setahu saya, saya cuma tandatangan saja terus memang saya foto untuk berkas saya dirumah, saya kurang jelas kalau itu yang jelas saya tandatangan,” jelas Titok dikonfirmasi media ini (17/12/24).
Ditanya apakah tidak membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani surat pernyataan itu? Titok mengaku tidak membacanya dan hanya menandatangani surat pernyataan yang disodorkan padanya, dan ia baru membaca dan menyadari bahwa surat itu atas nama pribadi setelah membaca dari foto surat itu.

“Wong katanya itu mau dibuat kantor PKK ya saya serahkan,” jawab Titok.
“Kalau nama Desa mungkin prosedurnya saya kurang jelas, yang jelas diminta untuk membuat kantor PKK disitu,” imbuhnya.
Penelusuran lapangan jurnalis Pak JITU.com pada kamis 17 April 2025, menemukan 2 fakta baru dugaan perampasan hak kuasa tanah oleh Kepala Desa Curahmalang.
Salah satu warga yang menolak dipublikasi identitasnya menyebut bahwa tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya yang berada tepat di belakang tanah penguasaan Titok juga termasuk yang diduga diambil alih dan diatas namakan pribadi. Ia menyebut bahwa tanah itu juga sudah terpasang pondasi.
Fakta lainnya didapati salah satu warga mengaku tanah yang sebelumnya dalam penguasaannya itu telah dibangun rumah, dan saat ini ditengarai ditempati oleh anak Kepala Desa Curahmalang yang menjabat sebagai Kepala Dusun.


Mr X mengaku bahwa tanah tersebut tiba-tiba digarap dan dibangun rumah tanpa memberitahunya terlebih dahulu. Ia mengatakan sempat mendatangi kediaman Sutejo dengan membawa serta bukti pembayaran pajak (SPPT) yang setiap tahun ia bayar. Namun disebutnya SPPT itu tidak merubah situasi.
Pemilik rumah dengan cat hijau putih saat coba dikonfirmasi bahwa ia adalah anak dari Sutejo tidak sedang berada dirumahnya. Beberapa kali jurnalis media ini ucap salam tidak mendapat balasan. Warga sekitar mengatakan pemilik rumah sedang tidak ada.

Sementara itu Imam, Kepala Dusun Krajan yang saat ini sudah purna tugas saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku bahwa memang setiap tahun dia bertugas menagih pajak kepada warga yang tinggal di sekeliling lapangan Curahmalang itu. Namun Imam menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan dan tidak tahu-menahu soal yang terjadi atas tanah tersebut.
Masih dihari yang sama, Sutejo saat coba dikonfirmasi ulang terkait status tanah dan hal terkait dengan permasalah yang sudah diurai diatas tidak sedang berada dikantornya.
Nanok Supriyanto selaku Kaur Umum yang menemui jurnalis media ini menyebut Kepala Desanya keluar dari kantor dan tidak ia ketahui hendak kemana?
Media ini juga sedang melakukan penelusuran lanjutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Curahmalang ini. (Fitriana/Yunus)
Komentar Facebook