Jember, Pak JITU.com – Zimamul Wafa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Curahlele (BPD Curahlele), Kecamatan Balung surati Kepala Desanya, Selasa (15/4/25).
Seperti tertuang dalam surat Pemberitahuan Pengawasan Insidentil Oleh BPD bernomor 003/BPD.CrhLele/IV/2024 disebutkan adanya dugaan ketidakpatuhan Kepala Desa Curahlele terhadap 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai berikut:
-
Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 63 Huruf D Dan E.
-
Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat 1.
-
Permendagri No 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 Ayat 2 Huruf b Dan c.
Masih seperti tertuang dalam surat itu, disebutkan ditemukan 4 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Curahlele dan disimpulkan BPD Curahlele sebagai berikut:
-
Pemerintah Desa Agar Segera Melunasi Pembayaran Material Pembangunan Infrastruktur Anggaran APBDES 2022 2023 Dan 2024 Kepada Pihak Ketiga/REKANAN Atas Nama SYAIFUL BAHRI Yang Mencapai Jumlah Keseluruhan Sekitar 127 Juta, Mengingat kepala Desa Berjanji akan Membayar Setelah Ada Pencairan APBDES 2025 Dan SILPA APBDES 2024 Telah Cair Sebelum Hariraya Sebesar Rp.270 juta
-
Pemerintah Desa Agar Segera Melaksanakan 3 Titik Pembangunan infrasruktur Yang Bersumber Dari SILPA APBDES 2024 Senilai Rp.270 juta yang Telah Cair Sebelum Hariraya
-
Pemerintah Desa Agar Memasukkan Hasil Persewaan Tanah Kas Desa 2025 Ke Rekening Desa Sebesar Rp. 253.000.000
-
Pemerintah Desa Agar Segera Menyelesaikan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) 2025 Yang Sampai Saat ini Belum Di Tetapkan Dengan PERATURAN DESA Mengingat Peraturan Des (PERDES) Tentang RKPDES Sebagai Dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) Tentang APBDES 2025
Kepada Pak JITU.com Zimamul Wafa menyebutkan bahwa ia telah mengingatkan perihal dugaan pelanggaran itu secara lisan namun tidak ditanggapi serius sehingga ia merasa perlu memberikan hasil pengawasannya dalam bentuk surat.
“Salah satu tugas BPD itu bisa menyampaikan hasil pengawasan insidentil (sewaktu-waktu),” kata Zimamul setelah mengirimkan surat tembusan ke Bupati Jember dan beberapa instansi lainnya di Jember (16/4/25).
Ditanya tindakan apa yang akan dilakukan bila ternyata suratnya itu juga tidak ditanggapi, Wafa menyebut akan mempertimbangkannya.
“Ya saya tidak akan menandatangani RKPDes itu, tentunya nanti ini akan menghambat terkait pengajuan ataupun pencairan dari APBDes 2025,” jawabnya.
Wafa berharap dengan teguran atas hasil pengawasannya terhadap kinerja Pemerintah Desa Curahlele itu kedepannya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Sementara itu Kepala Desa Curahlele Abdul Hamid saat coba diminta waktu untuk wawancara melalui pesan singkat ke nomer pribadinya sampai saat berita ini ditulis belum menanggapi. (Yunus)
Komentar Facebook