Jember, Pak JITU.com – Banyak warga masih bertanya seperti apa tahapan untuk mendapatkan program Bupati Jember Muhammad Fawait SE. M.Sc., Berobat Gratis hanya dengan menunjukkan KTP Jember di seluruh Rumah Sakit di Indonesia.

Program yang bekerjasama dengan UHC (Universal Health Coverage) ini di rilis sejak 1 April 2025, oleh Gus Fawait (sapaan akrab Bupati Jember) serentak di 3 Rumah Sakit Daerah dan semua Puskesmas di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember.
Secara garis besar tahapan berobat gratis di Rumah Sakit Daerah Balung (RSD. Balung) sama seperti berita yang sudah beredar.
Rangga A. Ekanantal selaku Humas di rumah sakit yang beralamat di Jalan Rambipuji no. 19 Balung tersebut menyebut cukup menyerahkan KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja. Proses selanjutnya akan diambil alih oleh pihak Rumah Sakit melalui petugas yang berada di Corner UHC.

“Untuk pengobatan gratis di Rumah Sakit Balung itu bisa (langsung) datang ke kami, kalau kondisi gawat darurat langsung datang ke IGD, kalau belum punya BPJS atau UHC nya, nanti bisa menuju ke Corner UHC nanti ada petugas kami yang siap membantu mendaftarkan cukup NIK Jember,” jelas Rangga, Selasa (8/4/25).
Lebih lanjut Rangga menerangkan apabila ada warga yang masih bingung tentang bisa tidaknya mendapatkan fasilitas berobat gratis bisa langsung datang ke RSD. Balung untuk berkonsultasi. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 2 Corner UHC, satu untuk rawat jalan dan satu lagi untuk IGD yang siaga 24 jam.
“Bagi masyarakat yang masih bingung butuh informasi tidak harus berobat, misalkan ada keluarga yang sakit butuh penanganan butuh informasi untuk daftar UHC kita di Rumah Sakit Balung ada UHC Corner bisa datang kesini 24 jam,” terangnya.
“Kalau misalkan bingung langsung kesini saja,” tegasnya.
Diluar sesi wawancara seraya menunjuk salah satu ruangan Rangga menyebut rumah sakit yang diresmikan pada 2 Januari 2002 itu juga bekerjasama dengan Dispenduk Jember (Dinas Kependudukan Kabupaten Jember) yang siaga disana sehingga apabila terdapat permasalahan seperti gagal validasi NIK atau permasalahan kependudukan lainnya bisa langsung ditangani segera.

Sementara itu Eni Dewi Linggar Wati SKM., selaku petugas di Corner UHC dirumah sakit seluas 2,19 Ha itu menambahkan agar masyarakat sebelum ke RSD untuk ke Puskesmas setempat terlebih dahulu. Menurutnya ada terdapat 144 macam jenis penyakit yang tidak bisa langsung ditangani oleh Rumah Sakit. Karena termasuk jenis penyakit yang seharusnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas.
Pasien dengan jenis penyakit tersebut nantinya akan dirujuk ke RSD apabila tidak dapat ditangani di Puskesmas setempat atau diperlukan tindakan lanjutan.

“Karena peraturan BPJS, kasus tidak gawa darurat (di RSD) harus melalui poli sedangkan kalau melalui poli itu dibutuhkan surat rujukan (dari Puskesmas),” kata Eni.
“Jadi BPJS itu ada kriteria yang dilayani di Puskesmas dan dilayani di Rumah Sakit. ada 144 penyakit ya mas yang masuk kriteria Puskesmas,” bebernya.
Eni menghimbau masyarakat yang mengalami keluhan penyakit tersebut untuk terlebih dahulu mengakses ke Puskesmas setempat.
Berikut 144 jenis penyakit yang masuk kriteria penanganan di Puskesmas sesuai rilis dari RSD. Balung.
-
Kejang demam
-
Tetanus
-
HIV AIDS tanpa komplikasi
-
Tension headache
-
Migren
-
Bells’ palsy
-
Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
-
Gangguan somatoform
-
Insomnia
-
Benda asing di konjungtiva
-
Konjungtivitis
-
Perdarahan subkonjungtiva
-
Mata kering
-
Blefaritis
-
Hordeolum
-
Trikiasis
-
Hipermetropia ringan
-
Episkleritis
-
Miopia ringan
-
Astigmatism ringan
-
Presbiopia
-
Buta senja
-
Otitis eksterna
-
Otitis media akut
-
Serumen prop
-
Mabuk perjalanan
-
Furunkel pada hidung
-
Rhinitis akut
-
Rhinitis vasomotor
-
Rhinitis alergika
-
Benda asing
-
Epistaksis
-
Influenza
-
Pertusis
-
Faringitis
-
Tonsilitis
-
Laringitis
-
Asma bronkial
-
Bronkitis akut
-
Pneumonia, bronkopneumonia
-
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
-
Hipertensi esensial
-
Kandidiasis mulut
-
Ulkus mulut (aptosa, herpes)
-
Parotitis
-
Infeksi pada umbilikus
-
Gastritis
-
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
-
Refluks gastroesofagus
-
Demam tifoid
-
Intoleransi makanan
-
Alergi makanan
-
Keracunan makanan
-
Penyakit cacing tambang
-
Strongiloidiasis
-
Askariasis
-
Skistosomiasis
-
Taeniasis
-
Hepatitis A
-
Disentri basiler, disentri amuba
-
Hemoroid grade 1/2
-
Infeksi saluran kemih
-
Gonore
-
Pielonefritis tanpa komplikasi
-
Fimosis
-
Parafimosis
-
Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan nongonore)
-
Infeksi saluran kemih bagian bawah
-
Vulvitis
-
Vaginosis bakterialis
-
Vaginitis
-
Salpingitis
-
Kehamilan normal
-
Aborsi spontan komplit
-
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
-
Ruptur perineum tingkat 1/2
-
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
-
Mastitis
-
Cracked nipple
-
Inverted nipple
-
Diabetes melitus tipe 1
-
Diabetes melitus tipe 2
-
Hipoglikemia ringan
-
Malnutrisi energi-protein
-
Defisiensi vitamin
-
Defisiensi mineral
-
Dislipidemia
-
Hiperurisemia
-
Obesitas
-
Anemia defisiensi besi
-
Limfadenitis
-
Demam dengue, DHF
-
Malaria
-
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
-
Reaksi anafilaktik
-
Ulkus pada tungkai
-
Lipoma
-
Veruka vulgaris
-
Moluskum kontagiosum
-
Herpes zoster tanpa komplikasi
-
Morbili tanpa komplikasi
-
Varisela tanpa komplikasi
-
Herpes simpleks tanpa komplikasi
-
Impetigo
-
Impetigo ulseratif (ektima)
-
Folikulitis superfisialis
-
Furunkel, karbunkel
-
Eritrasma
-
Erisipelas
-
Skrofuloderma
-
Sifilis stadium 1 dan 2
-
Lepra
-
Tinea kapitis
-
Tinea barbe
-
Tinea fasialis
-
Tinea korporis
-
Tinea manus
-
Tinea unguium
-
Tinea kruris
-
Tinea pedis
-
Pitiriasis vesikolor
-
Kandidosis mukokutan ringan
-
Cutaneus larva migran
-
Filariasis
-
Pedikulosis kapitis
-
Pedikulosis pubis
-
Skabies
-
Reaksi gigitan serangga
-
Dermatitis kontak iritan
-
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
-
Dermatitis numularis
-
Napkin eczema
-
Dermatitis seboroik
-
Pitiriasis rosea
-
Akne vulgaris ringan
-
Hidradenitis supuratif
-
Dermatitis perioral
-
Miliaria
-
Urtikaria akut
-
Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption
-
Vulnus laseratum, punctum
-
Luka bakar derajat 1 dan 2
-
Kekerasan tumpul
-
Kekerasan tajam (Yunus)
Komentar Facebook