Non Peserta BPJS Apa Bisa Berobat Gratis? Kata Kadinkes Jember

Jember, Pak JITU.com – Program berobat gratis Bupati Jember Muhammad Fawait SE. M.Sc., yang diluncurkan pada 1 April 2025 sedang berjalan.

Masih banyak tanya muncul di masyarakat tentang bagaimana, siapa dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan agar bisa mendapat manfaat program berobat gratis tersebut? Karena disebutkan program ini bisa berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia bagi warga yang ber KTP Jember.

Program yang menjadi salah satu program 100 hari kerja Bupati Jember Gus Fawait (sapaan Muhammad Fawait SE. M.Sc.) ini juga dijadikan sebagai Kado Idul fitri 1446 H seperti rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Jember.

Dinas Komunikasi dan Informatika Jember (Diskominfo Jember) juga menyebut setiap rumah sakit daerah di Jember memiliki Corner UHC (Universal Health Coverage), dan setiap Puskesmas memiliki petugas yang sudah terlatih untuk membantu setiap warga Jember yang membutuhkan informasi terkait dengan program pengobatan gratis ini.

UHC adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan agar setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu. UHC juga dikenal sebagai cakupan kesehatan semesta.

BACA JUGA :   Berobat Gratis Bupati Fawait Mudah & Cepat Tak Perlu Surat Pengantar

BACA JUGA :   Perlu Tahu Tidak Semua Dijamin Berobat Gratis Dengan KTP Jember

Untuk mendukung program ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 400.7.24.2/3851/35.09.311/2025 sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember dengan Pemerintah Kabupaten Jember yang ditujukan kepada 3 pimpinan Rumah Sakit Daerah yaitu: RSD. dr. Soebandi Patrang, RSD Balung dan RSD Kalisat Jember serta Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Jember.

Dalam nota kesepakatan tersebut disebutkan kriteria peserta yang bisa mendapatkan layanan berobat gratis itu sebagai berikut:

  1. Penduduk yang memiliki KTP el Kabupaten Jember

  2. Penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Mandiri Kelas 1, 2 dan 3 dengan status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta PBPU Pemda dengan tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut.

  3. Bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP Pemda (Bukan Pekerja Pemerintah Daerah)

  4. Bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3 (tiga).

Merujuk pada surat edaran diatas timbul tanya apakah warga Jember yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS baik yang PBPU dan BP Pemda juga bisa mendapatkan layanan tersebut?

Dikonfirmasi perihal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hendro Soelistijono, warga yang belum tercover BPJS maka akan di daftarkan sebagai peserta BPJS saat itu juga.

“Akan didaftarkan sebagai peserta BPJS,” kata Hendro (3/4/25).

Ia juga menjelaskan bahwa warga yang kepesertaan BPJS nya sudah non aktif bisa diaktifkan kembali saat itu juga.

BACA JUGA :   Perlu Tahu Tidak Semua Dijamin Berobat Gratis Dengan KTP Jember

BACA JUGA :   Wah Gus Fawait Tak Hanya Cetak Sejarah Sebagai Bupati Termuda

BACA JUGA :   Jember Darurat Pergaulan Bebas 4 Kasus Pembuangan Bayi Dalam 50 Hari, Kata Gus Aab

Ditanya apakah program ini hanya berlaku untuk sekali berobat saja seperti program Bupati Jember sebelumnya? Kadinkes Hendro mengatakan bisa digunakan setiap kali berobat seperti peserta BPJS pada umumnya.

“Persis (seperti) peserta BPJS (umumnya) tidak ada perbedaan,” pungkasnya. (Fitriana)

Komentar Facebook

About The Author

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan