Jember, Pak JITU.com – Salah satu program 100 hari kerja Bupati Jember Muhammad Fawait SE. M.Sc adalah berobat gratis hanya dengan bermodalkan KTP Jember di semua Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Program tersebut akan resmi dirilis pada 1 April 2025 mendatang. Berobat Gratis ini juga disebutkan sebagai Kado Idul fitri 1446 H mendatang seperti rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Jember.
Program ini disebutkan bekerjasama dengan Universal Health Coverage (UHC), program jaminan kesehatan yang bertujuan agar setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu. UHC juga dikenal sebagai cakupan kesehatan semesta.
Namun perlu diketahui tidak semua jenis pengobatan yang dapat mengakses program tersebut. Hal ini disebutkan Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 20 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
-
Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
-
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
-
Pelayanan meratakan gigi atau ortodontik.
-
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
-
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
-
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
-
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
-
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
-
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
-
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
-
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu pelayanan apa saja yang bisa diakses dengan program tersebut? Berikut daftarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
-
Administrasi pelayanan.
-
Pelayanan promotif dan preventif.
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
-
Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif.
-
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
-
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan
-
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi :
-
Administrasi pelayanan.
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat)
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
-
Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis.
-
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
-
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
-
Rehabilitasi medis.
-
Pelayanan darah.
-
Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan.
-
Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan keluarga berencana yang telah dibiayai Pemerintah Pusat).
-
Perawatan inap (kelas 3) baik non-intensif maupun di ruang intensif.
C. Pelayanan ambulans darat atau air (pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan, disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien).
Adapun kategori yang termasuk Pelayanan Dalam Keadaan Gawat Darurat yang disebutkan juga bisa mengakses program tersebut meliputi
Kategori Gawat Darurat
-
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
-
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
-
Adanya penurunan kesadaran.
-
Adanya gangguan hemodinamik dan/atau
-
Memerlukan tindakan segera.
-
Dan atau terpenuhinya kriteria gawat darurat atas ketetapan Dokter penanggung jawab pasien berwenang. (Yunus)
Komentar Facebook