Gugat KPU Rp1 Husni Thamrin Diputus Bayar Pengadilan

Jember, Pak JITU.com – Eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, KPU Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia atas gugatan Rp1 oleh Mohammad Husni Thamrin dikabulkan Pengadilan Negeri Jember (PN Jember).

Dikabulkannya Eksepsi ketiga tergugat itu tertuang dalam surat Putusan PN Jember Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Jmr tertanggal 18 Maret 2025.

Putusan itu diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, dengan hakim ketua Irwansyah, S.H., M.H., dengan anggota Dina Pelita Asmara, S.H., M.H. dan Desbertua Naibaho, S.H., M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan dihadiri Penggugat dan Kuasa Para Tergugat.

BACA JUGA :   Tanah Dipasang Baner Klaim Kades Kasiyan Timur Bersikukuh Pertahankan

BACA JUGA :   Wah Silahkan Antri! Bu Salsa Janji Bikin Part 2 Anak Bodo Amat

Atas putusan tersebut Thamrin dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp396.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Dikonfirmasi melalui kontak pribadinya Thamrin menyebut Eksepsi yang dikabulkan oleh  PN Jember itu hanya terkait dengan kompetensi absolut, yakni soal kewenangan mengadili.

“Yang intinya dalam perkara ini dianggap oleh pengadilan negeri Jember bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri Jember melainkan menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara,” jelasnya. (19/3/25).

Jadi putusan itu, lanjut Thamrin tidak bisa dianggap pihak penggugat kalah, melainkan hanya salah tempat. Perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara di Surabaya.

“Jadi bukan di tolak, bukan dinyatakan kalah, tapi hanya soal tempat, jadi Eksepsi kompetensi absolut itu hanya soal formilnya saja tidak (sampai pada) memeriksa pokok perkara,” bebernya.

Sebagai tambahan informasi, Thamrin mendaftarkan gugatan terhadap KPU RI, KPU Jatim, dan KPU Jember pada 11 November 2024. Ia menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Menurut Thamrin terdapat 44 nama pejabat negara yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), DPRD Jatim, serta DPRD Kabupaten Jember yang tercatat sebagai Tim Kampanye.

Oleh sebab itu SK tersebut menurut Thamrin melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dimana disebutkan larangan pejabat negara melibatkan diri dalam kampanye.

Atas dugaan pelanggaran itu, Thamrin juga menuntut KPU untuk membayar kerugian hak konstitusional immaterial sebesar Rp1 (satu rupiah).

BACA JUGA :   Merasa Tercemar Kades Kesilir Laporkan 7 Demonstran

BACA JUGA :   Wah Silahkan Antri! Bu Salsa Janji Bikin Part 2 Anak Bodo Amat

Gugatan Thamrin itu disidangkan perdana di PN Jember pada 5 Desember 2024, namun sidang ditunda hingga 9 Januari 2025, karena Thamrin sebagai Penggugat waktu itu menolak kuasa Tergugat yang hadir tidak dengan berkas lengkap. (Yunus)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan