Jember, Pak JITU.com – Dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan penghasutan 7 warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan dilaporkan ke SPKT Polres Jember (11/3/25).
Selain dua dugaan diatas ketujuh terlapor juga dinilai melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena telah menyebarkan gambar Kepala Desa Kesilir Sucipto yang telah diedit sedemikian rupa dibeberapa platform media sosial.
Sucipto mendatangi Mapolres Jember dengan didampingi 2 kuasa hukumnya Suyitno Rahman SH. MH., dan Lukmanul Hakim SH. MH.

Melalui kedua kuasa hukumnya itu Sucipto menjelaskan bahwa laporannya itu terkait dengan tindakan ketujuh terlapor pada aksi unjuk rasa warga kesilir pada 30 Januari 2025 lalu. Dimana pada saat itu demonstran membuat baner dirinya dan membiarkannya terpasang hingga saat ini.
“Ada 7 orang yang kami laporkan ke Mapolres Jember, yakni korlap (koordinator lapangan), dan beberapa koordinator aksi, kami tidak mempermasalahkan penyampaian aspirasi karena memang dilindungi undang-undang, tapi gambar-gambar yang dipasang dan tidak diturunkan itulah yang kami laporkan sebagai perbuatan tindak pidana,” kata Suyitno dan Lukman sesaat setelah melakukan pelaporan di ruang SPKT Polres Jember.
Para terlapor juga disebutkan Lukman selain menuliskan kalimat-kalimat tidak pantas dengan latar belakang foto kliennya dan memampangnya dibeberapa tempat, juga telah mengedit foto pelapor sehingga wajah kliennya itu sebagiannya terlihat seperti wajah binatang. Dan gambar tersebut dengan sengaja telah disebarkan luaskan di media sosial.
“Saya berharap pihak Polres Jember bisa segera menindak lanjuti laporan ini, karena menyangkut marwah jabatan seorang kepala desa,” pungkasnya. (*)
Komentar Facebook