Jember, Pak JITU.com – Didik Sumarno, pria yang mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang berdiri bangunan kantor Desa Kasiyan Timur beserta lahan disekitarnya meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Didik melalui kuasa hukumnya Dr. H. Muhammad Aly Umar S.H. M.H., Lutfi S.H., Yusten Yembormiase S.H., Arief Suprayitno SH., Rohman Hariyono S.H. M.H., setelah berkirim surat ke Pemerintah Desa Kasiyan Timur, Senin (10/3/25).
“Dasar kami meminta tanah tersebut kuat, diantaranya ada petok yang diterbitkan tahun 1958 atas nama Moenah (nenek buyut Didik Sumarno), surat ketetapan pajak hasil bumi, dan surat penetapan waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jember, serta data Kerawangan Desa Kasiyan,” Kata Arief sebagai juru bicara tim kuasa hukum Didik Sumarno.
“Kita kirim surat itu ke Desa (Kasiyan Timur), ke Camat (Puger), ke Polsek, ke Koramil, ke Kejaksaan (Negeri Jember) ke Polres (Jember) ke Inspektorat, dan ke Ombudsman Jawa Timur,” imbuhnya.
Lahan yang semestinya dikuasai kliennya itu lanjut Arief, saat ini berdiri kantor Desa Kasiyan Timur, Toko-toko dan rumah-rumah warga serta lapangan sepak bola.
Ketua DPC LBH Cakra Jember itu juga menyebut sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Hariyanto selaku Kepala Desa, agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris, namun yang bersangkutan sulit untuk ditemui.
“Kami kan maunya agar bisa diserahkan secara baik-baik, mari duduk bareng, kalau tentang sudah terlanjur dibangun kantor Desa, rumah warga dan lainnya itu kan bisa dimusyawarahkan, yang penting status kepemilikannya jelas dulu,” ujar advokat yang juga sebagai Ketua DPC Perwadi Jember itu.
“Dari pada nanti terjadi gugatan yang justru akan melebar kemana-mana. Karena disana ada dugaan penyalahgunaan wewenang atas tanah tersebut,” jelasnya.
Sedang Didik Sumarno sebelumnya kepada Pak JITU.com menyebutkan permasalahan hak atas tanah itu sudah berlangsung sejak sekitar 20 tahun lalu. Dimana lahan milik nenek buyutnya itu dikuasai oleh Pemerintah Desa Kasiyan Timur sekira sejak terjadinya pemekaran Desa menjadi Desa Kasiyan Timur dan Desa Kasiyan Barat.
“Saya sudah telusuri, warga yang tinggal disana bayar pajak ke Desa, toko-toko itu bayar sewa ke Desa,” kata Didik seraya menunjukkan kertas berwarna coklat yang disebutnya sebagai petok atas nama Moenah binti P Boenia tertanggal 9 Januari 1958.
“Dan saya sebagai ahli waris tidak menerima apa-apa,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Desa Kasiyan Timur Hariyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon (11/3) mengaku sedang berada dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Lumajang. Ia juga menyebut akan menjadwalkan bertemu untuk wawancara. (Yunus)
Komentar Facebook