Masih Ada Pupuk Diatas HET Khurul Fatoni Tanpa Alasan Apapun

Jember, Pak JITU.com – Sidak (Inspeksi Dadakan) terhadap kios-kios pupuk subsidi nakal gencar dilakukan oleh H. Khurul Fatoni di wilayah perbatasan Jember – Lumajang.

Sidak kali ini adalah lanjutan dari sidak sebelumnya yang dilakukan oleh anggota Komisi B DPRD Jember itu, pada Selasa 25 Februari 2025. Yang waktu itu politisi partai Nasdem ini mendapati 3 kios melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk subsidi diatas HET (Harga eceran tertinggi) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Dihari yang sama 3 kios tersebut diganjar SP 1 (Surat Peringatan pertama), dengan ancaman pencabutan dan pembatalan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan CV. Mitra Tani Lestari selaku distributor apabila dikemudian mengulangi pelanggaran serupa.

BACA JUGA :   Cak Toni Ingatkan Distributor & Kios Pupuk Jangan Main-main
BACA JUGA :   Disidak DPRD Jember 3 Kios Pupuk Dapat SP Langgar HET

Pada sidak kedua ini Cak Toni (sapaan akrab Khurul Fatoni) temukan 2 kios yang masih menjual diatas HET.

“Yang kami lakukan ini (Sidak) dimulai dengan RDP (Remote Desktop Protocol atau Protokol Komunikasi Berjejaring), dengan instansi terkait, baik dinas pertanian PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan), dinas perdagangan, bagian ekonomi, kemudian 16 distributor se Kabupaten Jember, termasuk PI (PT. Pupuk Indonesia),” jelasnya, pasa sidak salah satu kios di wilayah Kecamatan Jombang (28/2/25).

Yang semua instansi itu lanjut Cak Toni, sepakat tidak boleh menjual pupuk subsidi diatas HET, “Fix tidak boleh, tanpa alasan apapun,” katanya.

Lebih lanjut ia membeberkan jenis-jenis pelanggaran yang disebutnya sebagai modus untuk menjual pupuk subsidi diatas HET, yang didapatinya selama melakukan sidak, diantaranya sistem paket (membeli pupuk subsidi harus dengan pupuk lain atau pestisida), ongkos angkut, iuran gapoktan, biaya foto kopi e-RDKK dan lain sebagainya.

“Itu modus semuanya, jadi tanpa alasan apapun wajib hukumnya menjual sesuai dengan HET,” tegasnya.

Masih di hari yang sama 2 kios yang terbukti menjual pupuk subsidi diatas HET langsung mendapat SP 1 beberapa waktu pasca sidak sesuai surat yang di keluarkan oleh distributor CV. Mitra Tani Lestari bernomor : 62/SP/CV-MTL/II/2025 dan 63/SP/CV-MTL/II/2025. (Yunus)

Live Delay Sidak Kios Pupuk oleh H. Khurul Fatoni Bisa Di Tonton Disini

BACA JUGA :   Cak Toni Ingatkan Distributor & Kios Pupuk Jangan Main-main
BACA JUGA :   Disidak DPRD Jember 3 Kios Pupuk Dapat SP Langgar HET
Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan