Jember, Pak JITU.com – Kepala Desa Kepanjen Sukamit, Jumat pagi (14/2/25) mendatangi kantor Kecamatan Gumukmas. Kedatangannya itu didampingi perwakilan Pemerintah Desa Mayangan, untuk melakukan rapat dengar pendapat (Hearing) terkait penolakannya terhadap keberadaan Tambak Ilegal diwilayahnya.
Hearing tersebut diikuti Muspika Gumukmas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) Kecamatan setempat.
Dalam pemaparannya Sukamit menyebut di wilayahnya terdapat 26 pengusaha tambak yang beroperasi, 23 diantaranya tidak berijin. Ia meminta pihak terkait menutup tambak-tambak itu, karena menurutnya keberadaan tambak ilegal itu sudah merusak lingkungan.

“Pengambilan air itu kedalamannya 50 meter, jadi wilayah sekitar itu kekeringan, saya maunya tambak itu di tutup saja karna selain menimbulkan masalah, mengakibatkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Selain itu menurut Sukamit keberadaan tambak itu tidak berkontribusi banyak terhadap pembangunan desa, tapi justru menyusahkan para nelayan. Karena kuat dugaan limbah yang dikeluarkan tidak memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibatnya ikan enggan menepi dan para nelayan harus berlayar ketengah untuk mendapatkan ikan sehingga harus mengeluarkan biaya operasional lebih banyak.
Sementara itu Camat Gumukmas Nino Eka Putra, S.STP, M.Si dalam jumpa persnya menyebut dari pihak pengusaha tambak yang hadir dalam hearing tersebut hanya satu perusahaan sedang sisanya tidak datang.
“Menurut informasi dan kajian dari dinas terkait pembuangan limbahnya (pengusaha tambak yang hadir) sudah memenuhi standar,” paparnya.
Lebih lanjut Nino berharap Pemerintah dua Desa, Kepanjen dan Mayangan beserta masyarakat agar berkoordinasi apabila terdapat keluhan.
“Untuk selanjutnya dilakukan upaya-upaya mediasi sehingga terjadi hubungan yang lebih harmonis lagi antara masyarakat pengusaha dan Pemerintah,” pungkasnya. (Fitriana)
Komentar Facebook