Jember, Pak JITU.com – HA, terdakwa kasus Paman perkosa ponakan di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang (10/1/25).
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang sejak akhir Oktober tahun 2024 lalu, akhirnya HA divonis 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, dengan dipotong masa tahanan 6 bulan karena terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu. Seperti disampaikan Penasehat Hukum Korban Khoiron Nasikin SH, melalui rekannya Rizal SH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, seperti pernah disampaikan Nasikin kepada media ini, dimana terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (1), dan (2) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Atas putusan tersebut R, ibu korban saat dikonfirmasi wartawan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jember sesaat setelah sidang mengaku kecewa, ia berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghancurkan masa depan anak bungsunya itu.
“Kalau yang saya dengar itu (tuntutan jaksa) 15 tahun kan, kalau anak dibawah umur, ya mudah-mudahan ada keajaiban lebih dari itu hukumannya,” harapnya.
“Harapan saya orang itu (terdakwa) dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak masa depan anak saya, melecehkan, terus dia mau meracuni otak saya dengan obat-obatan ekstasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut R mengaku sangat sakit hati kalau terdakwa hanya divonis sebentar, ia meminta agar anaknya mendapat keadilan yang sebenarnya.
“Saya sangat sakit hati sama orang itu kalau hanya dihukum sebentar, saya minta keadilan yang seadil-adilnya buat anak saya mbak,” imbuhnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut umum yang menangani kasus tersebut belum bisa memberi tanggapan atas vonis yang sudah dijatuhkan.
Sebagai tambahan informasi korban sebelumnya kepada Pak JITU.com mengaku telah mengalami tindakan asusila dengan kekerasan oleh terdakwa sekitar 10 bulan lamanya sejak awal tahun 2023 hingga awal tahun 2024 saat kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke polisi oleh ibu Korban pada pertengahan Februari 2024.
Terdakwa HA sempat buron selama kurang lebih 6 bulan lamanya setelah mengetahui perbuatan cabulnya itu dilaporkan, dan berhasil dibekuk polisi pada akhir Juli 2024 di wilayah Cilegon Provinsi Banten. (fitriana)
Gambar : Freepik Modification
Komentar Facebook