Akte Isbat Nikah Gratis Jaman Faida Banyak Belum Terima, Kemana?

Jember, Pak JITU.com – Saman dan Rosida warga Dusun Andongsari, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, menyebutkan belum menerima akte nikah dari hasil isbat nikah masal gratis program Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR. yang dilaksanakan pada kurun tahun 2018, 2019 dan 2020 lalu.

Saman menyebut pernah menanyakan hasil isbat nikahnya itu ke KUA Bangsalsari, waktu itu pihak KUA disebutnya mengatakan sudah diserahkan ke Mudin masing-masing.

 

“Dulu sudah pernah saya tanyakan ke KUA tapi katanya sudah dibawa mudinnya semua,” katanya.

Masalah serupa dialami oleh Sagiman, namun permasalahannya di keuangan, menurutnya ia belum punya uang untuk menebus akte isbat nikah miliknya.

 

“Dulu Pak Mudin pernah kesini (rumah), menyampaikan kalau punya saya ada, tapi harus nebus, cuma saya belum punya uang jadi belum saya tebus sampai sekarang,” jelasnya.

B, Oknum Mudin Desa setempat saat dikonfirmasi soal keberadaan akte nikah milik Saman menyebut tidak memegang datanya, seraya menunjukkan 6 dokumen Putusan Pengadilan Agama (PA) ia menjelaskan bahwa isbat nikah Saman & Rosida itu terjadi pada jaman Bupati Jember dr. Faida MMR.

 

BACA JUGA :   Bawaslu Jember Mulai Sidangkan Laporan DPP PAN Terkait PPK Sumberbaru

“Yang program Faida itu kan banyak berkas yang salah, jadi oleh KUA itu dilimpahkan ke Kecamatan. Nah yang ada ke saya sebagian waktu itu saya ambil (di Kecamatan),” bebernya tanpa memberi penjelasan kapan dokumen itu diambil, karena kalau merujuk pada tanggal diterbitkannya dokumen itu tertanggal 28 Agustus 2020 lalu.

“Setelah saya cek tidak ada yang nama Saman itu, gak ada yang nama Rosida itu,” imbuhnya tanpa memberi Solusi harus bagaimana?

 

“Ada 6 orang yang ada ke saya,” imbuhnya lagi dalam sebuah video seraya menunjukkan dokumen Putusan PA yang terbit tahun 2020, tanpa menjelaskan sejak kapan dokumen itu ada padanya dan kenapa dokumen yang terbit tahun 2020 itu masih ada padanya hingga saat ini?

Sementara itu Kepala KUA Bangsalsari Subhan, saat dikonfirmasi Kamis sore (30/1/25) menyebut masih akan mengecek nama-nama tersebut, menurutnya isbat nikah itu terjadi sebelum ia dinas di tempatnya saat ini.

 

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 3

“Kalau itu (Dokumen yang ditunjukkan Bahrudin) bukan Akte Nikah, itu masih Putusan Pengadilan, berarti belum di setor ke KUA,” terangnya.

“Tapi nanti saya bantu cek datanya, karena saya belum sempat ngecek semua data-data yang ada disini, kalau disini tidak ada nanti akan saya coba cek ke Pengadilan Agama,” imbuhnya seraya meminta untuk menunggu informasi darinya. (Yunus)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan