Jember, Pak JITU.com – Kasus dugaan pencabulan (pemerkosaan) paman terhadap keponakan di Jember dengan Korban K yang masih berusia 14 tahun dan sempat viral pada April 2024 lalu memasuki babak baru.
Pengacara korban Ahmad Khoiron Nasikin SH. kepada media ini menyebut kasus tersebut sudah disidangkan dan sudah memasuki sidang ke 2.
“Agenda hari ini yaitu Eksepsi (tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum ;red) karena pihak lawyer terdakwa belum siap Eksepsinya maka sidang hari ini ditunda,” jelas Nasikin kepada Pak JITU.com Senin, (4/11/24).
Lebih lanjut Nasikin menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jember bersama keluarga korban untuk mendampingi Ibu korban yang hari itu dijadwalkan memberikan kesaksian.
“Kalau tidak ada Eksepsi hari ini agendanya ya langsung saksi, saksi dari pihak korban maupun dari pihak saksi-saksi yang lain,” bebernya.
“Harapannya semoga perkara ini tegak lurus, tanpa ada tendensi apapun, dan selesai sesuai keadilan yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.
Ditanya dakwaan atas HA, Nasikin menyebut sesuai dengan tuntutan awal yaitu pasal 81 ayat (1), dan (2) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sementara itu Jaksa Penuntut umum yang menangani perkara tersebut belum bersedia media ini konfirmasi.
Sebagai tambahan informasi Korban K sebelumnya kepada Pak JITU.com mengaku telah mengalami pemerkosaan dengan kekerasan oleh terdakwa sekitar 10 bulan lamanya sejak awal tahun 2023 hingga awal tahun 2024 saat kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Polsek Tanggul oleh ibu Korban pada pertengahan Februari 2024.
Terdakwa HA buron selama kurang lebih 6 bulan lamanya pasca pelaporan dan berhasil dibekuk polisi pada akhir Juli 2024 lalu. (Fitriana)