Panwaslu Sudah Limpahkan Kasus Rambipuji Ke Bawaslu

Jember, Pak JITU.com – Polemik Giat Fun Bike dengan APK (Alat Peraga Kampanye) Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 02 Muhammad Fawait – Djoko Susanto di Kantor Kepala Desa Rambipuji pada Sabtu 2 November 2024 lalu belum usai.

 

Sebelumnya Kades (Kepala Desa) Rambipuji Dwi Diyah Setyorini kepada media ini mengaku belum tuntas klarifikasi perangkat yang terlibat sehingga belum bisa memberi penjelasan terkait giat tersebut.

 

Sedang Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana, saat dikonfirmasi media ini mengaku sedang berada di Jakarta dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Komisioner yang ada.

 

Ummul Mukminat, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jember saat dikonfirmasi Pak JITU.com menyebut permasalahan di Rambipuji itu menjadi kajian Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan.

 

“Ini masuk dalam proses Panwascam (Panwaslu Kecamatan ;red) kajiannya,” jelas Ummul melalui pesan singkat (5/11/24).

 

Lebih lanjut Ummul menjelaskan bahwa pelaporan yang dikirim ke Panwaslu maka akan dikaji di Panwaslu Kecamatan setempat, kecuali apabila ada dugaan pelanggaran pemilu yang nantinya akan dilimpahkan ke Bawaslu, atau temuan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak diperlukan pelaporan, “Kalau ada laporan ke panwascam akan dikaji di Panwascam, jika dugaan pelanggarannya pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke Bawaslu… Jika temuan Panwascam berarti dasarnya bukan laporan, tapi hasil pengawasan teman-teman Panwascam atau informasi yg disampaikan kepada Panwascam…,” jelasnya.

BACA JUGA :   Ditunda - Penerima Bansos Kecewa "Jangan Dikaitkan Politik"

 

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Rambipuji Agus Subekti, menyimpulkan kegiatan itu adalah kampanye, menurutnya terdapat APK dan stiker Paslon yang ditempelkan pada hadiah doorprize dalam kegiatan itu seperti gambar dan video yang sudah beredar.

 

“Sekitar jam 8 saya mendapat info kalau di Rambipuji itu ada kegiatan kampanye, kenapa saya katakan kampanye karna di situ ada APK-APK sama stiker-stiker yang menempel di hadiah,” jelasnya.

 

Dari hasil investigasinya dilapangan Agus menyebut selain terdapat APK dan Stiker salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga diketemukan peserta pada Fun Bike itu adalah Perangkat Desa setempat, yang sebagian ia kenali adalah Kepala Dusun, Staf, dan RT/RW.

BACA JUGA :   Polres Jember Siapkan Personil Jelang Pilkada Jember 2024

 

Lebih lanjut Agus menjelaskan telah melimpahkan berkas temuannya di Kantor Kepala Desa Rambipuji itu ke Bawaslu Selasa siang (5/11/24).

 

“Fasilitas negara dibuat kampanye itu sudah melanggar,” ujarnya.

 

“(Laporan ;red) sudah diserahkan ke Bawaslu sama ke P3S (Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial),” pungkasnya. (Fitriana)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Kades Rambipuji Terancam Pidana 6 Bulan & Denda 6 Juta

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan