Jember, Pak JITU.com – Kegiatan Fun Bike yang terpampang gambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember nomer urut 02 Muhammad Fawait – Djoko susanto di Kantor Kepala Desa Rambipuji Sabtu pagi (2/11/24) disayangkan banyak pihak.
Setelah sebelumnya Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Rambipuji Didit Prasetyo tegas mengatakan itu sebuah pelanggaran berat Pemilu. Ternyata dihari yang sama bendahara tim pemenangan Paslon nomor urut 01 Hendy Siswanto – KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Try Sandi Apriana juga mendatangi Kantor Kepala Desa Rambipuji.
Kedatangan Try Sandi tersebut terpublikasi melalui sebuah video yang beredar melalui grup media sosial facebook.
Dalam video yang beredar mantan anggota DPRD Jember itu meminta Bawaslu bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dengan menggunakan fasilitas negara. Menurutnya kegiatan tersebut melanggar pasal 70 dan pasal 71 UU Pilkada tentang Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Saya Try Sandi Apriana bendahara pemenangan Paslon nomor urut 1 Jih Hendy – Gus Firjaun protes keras terhadap Kepala Desa Rambipuji Widya Setiyorini karena pagi ini tanggal 2 November hari ini beliau mempersilahkan RT/RW untuk mengadakan Fun Bike dan mengadakan acara kampanye Paslon 02, ini Kantor Desanya,” ujar Try Sandi seraya menunjuk ke arah pendopo Kantor Kepala Desa setempat.
Seraya memasuki pendopo Kantor Desa tersebut, pria tinggi besar yang adalah menantu Hendy itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terima karena menurutnya kegiatan tersebut mengandung unsur pidana Pemilu.
“Sesuai pasal 70 bahwa tidak boleh Kepala Desa terlibat, bahwa tidak boleh semua orang, Kepala Desa, Lurah, RT/RW, semuanya terlibat dalam acara kampanye pilkada,” jelasnya dengan ekpresi kesal.
“Maka dari itu saya ingin ketegasan dari Bawaslu, saya ingin ketegasan dari semua pihak yang berwenang untuk bisa mentertibkan semua Kades keterlibatan TNI, keterlibatan Polri semuanya, jangan sampai ada keterlibatan seperti ini lagi,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan UU Pilkada pasal 70 dan 71 seperti disampaikan Try Sandi diatas, bila benar kegiatan itu adalah kampanye terselubung yang melibatkan Kades Rambipuji, maka yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pidana 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.
Sementara itu Kepala Desa Rambipuji Dwi Diyah Setyorini kepada awak media mengaku tidak tahu-menahu perihal kegiatan tersebut, ia menyebut dirinya sedang berada di Surabaya. (Yunus)