Jember, Pak JITU.com – Pemecatan sepihak 3 Perangkat Desa Tanggul Wetan oleh Kepala Desa H. Suwandi dengan cara voting saat dilaksanakan Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) pada Kamis (27/10/24) diduga kuat menyalahi prosedur. Pasalnya pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan dengan alasan tudingan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diberitakan Suwandi, secara terbuka menyatakan bahwa ia telah memecat 3 perangkatnya atas dasar tudingan ketiga orang tersebut telah melakukan pemalsuan stample dan tanda-tangan serta penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun anggaran 2021.
Pemecatan tersebut disampaikan Suwandi kepada awak media pasca Musrenbangdes di kantor Desa Tanggul Wetan dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Yang pemalsuan stample perencana, terus pemalsuan tandatangan juga dari bendahara, terus penggelapan BLT Kesranya,” jelas Suwandi waktu itu.
Diawal wawancara Suwandi menyebut setelah sebelumnya mendapat aduan dari korban, ia melakukan pembinaan dan 2 dari 3 orang perangkatnya itu dia geser posisi dari Kesra dan Bendahara ke posisi Pelayanan. Sebab pergeseran itulah Suwandi menduga mereka sakit hati sehingga melaporkannya ke Polres Jember terkait dengan program fisik yang terlambat.
Sementara itu ke 3 Perangkat Desa yang dipecat saat Pak JITU.com coba konfirmasi atas pemecatan dan tudingan kepada mereka menolak memberikan komentar.
Sedang Camat Tanggul Hanifah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia memang diundang dan hadir dalam Musrenbangdes Tanggul Wetan waktu itu. Namun ia mengaku tidak tahu menahu soal 3 perangkat yang dipecat.
“Jadi suratnya itu undangan untuk Musrenbang sama Musdes (Musyawarah Desa) TKD, tapi saya gak ikut yang Musdes TKD karena kesibukan saya membuka Musrenbangnya saja,” jelas Hanifah Kamis pagi (24/10/24).
Lebih lanjut Hanifah menjelaskan bahwa ia sampai saat dikonfirmasi belum menerima laporan secara tertulis terkait pemecatan 3 perangkat desa tersebut.
“Kalau secara lisan sudah ada tapi kalau secara tertulis sampai hari ini belum,” bebernya.
“Kan kalau proses pemberhentian Perangkat Desa itu harus ada rekomendasi Camat, kemudian dari rekomendasi Camat ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pemberhentian ke Bupati,” imbuhnya.
Hanifah juga menjelaskan bahwa pemberhentian Perangkat Desa saat ini berbeda dengan sebelumnya, “kalau dulu rekomendasi camat bisa langsung dieksekusi oleh Kepala Desa, kalau sekarang rekomendasi Camat menjadi syarat untuk minta pemberhentian ke Bupati, cuma ini belum, ke kecamatan belum ada surat,” sergahnya mempertegas.
Ditanya soal status ke tiga Perangkat Desa yang di pecat oleh Kades Tanggul Wetan itu, Hanifah tegas menyebut ke 3 nya masih Perangkat Desa aktif selama belum ada surat pemberhentian oleh Bupati.
“Ya kalau belum turun SK (Surat Keputusan) pemberhentian ya hitungannya masih aktif,” tegasnya.
Terpisah, Suwandi saat coba dikonfirmasi media ini justru berusaha menghindari Jurnalis dengan menstarter mobil pickupnya ia hanya berkata “Gak onok tanggapan blas, (tidak ada tanggapan sama sekali),” ucapnya dengan nada kesal sambil berlalu tancap gas. (Fitriana)