Guru Ngaji Harap Sabar, Insentif Di Stop Sekda Jember Sementara

Jember, Pak JITU.com – Insentif Guru Ngaji yang biasa dicairkan menjelang akhir tahun dalam setiap tahunnya untuk tahun 2024 ini ditunda, penundaan tersebut menyusul keputusan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jember (Sekda Pemkab Jember) Hadi Sasmito yang menghentikan sementara semua program bantuan berbasis kemasyarakatan.

 

Para guru ngaji yang sudah terdata bahkan sudah mengurus pembuatan rekening Bank sejak awal September itu, harus bersabar hingga pasca Pemihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Jember tahun 2024 (Pemilukada Jember 2024) akhir november mendatang.

 

Kepada awak media Hadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada serentak tahun 2024.

 

“Kita tidak bermaksud lain, tapi kita ingin menunjukkan bahwa dalam birokrasi, pemerintahan daerah juga punya peran yang sama dalam rangka menegakkan netralitas ASN didalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkap Hadi Selasa (15/10/2024).

 

“Ada garis-garis yang harus dipedomani oleh pemerintah daerah, tentunya kita punya pemerintah atasan baik itu Kemendagri, Bawaslu dan KPK. Tentunya mereka sudah memberikan arahan kepada kami bahwa yang berkaitan dengan progam-program yang berbabis bansos dan juga kepada masyarakat itu ditunda sementara waktu dan itu bisa dicairkan setelah pilkada,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Fun Bike Warnai Puncak HUT Bhayangkara Ke 78 Polres Jember

 

Diduga kebijakan tersebut tindak lanjut dari desakan Aliansi Masyarakat Cinta Jember (AMCJ), dimana sebelumnya AMCJ dalam rilis persnya meminta agar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat S.Sos., Msi., untuk menunda segala bantuan berbasis kemasyarakatan termasuk pencairan insentif Guru Ngaji.

 

“Menyelamatkan uang rakyat dari syahwat mempertahankan kekuasaan dengan menjadikan APBD sebagai modal pemenangan incumbent dalam pilkada jember 2024 dengan cara menunda pemberian bantuan sosial baik tunai maupun non tunai, bea siswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah dan semua belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, setelah pelaksanaan pilkada tanggal 27 November 2024.” begitu tertulis dalam point 1 rilis pers AMCJ tertanggal 25 september 2024 dengan tertanda Kustiono Musri selaku Koordinator Lapangan (Korlap), yang sudah diketahui khalayak adalah pendukung Pasangan Calon Bupati Jember nomer urut 02.

 

Kepada awak media Kustiono menyebut usulan itu disampaikan bukan dalam rangka menghambat pencairan insentif Guru Ngaji dan masyarakat untuk menerima haknya, namun menurutnya itu untuk menjaga kapitalisasi bansos, “Kayak Guru Ngaji, bukan begitu, tapi kita tidak ingin Guru Ngaji dikapitalisasi oleh kepentingan Pilkada, politik, kan gitu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

BACA JUGA :   Karnaval Curahkalong Berhadiah Motor

 

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jember (DPC PDIP Jember) Widarto meradang dan mengaku akan menggugat bila penundaan bansos itu dilakukan, menurutnya program bansos itu telah disetujui Pemkab Jember, bersama dengan DPRD Kabupaten Jember dan terwujud dalam APBD Jember tahun 2024.

 

“Kita punya yurisprudensi, pada saat Pilpres, sudah dibawa hingga ke MK, salah satu yang dipermasalahkan adalah dana bansos, yang menurut sebagian orang akan digunakan untuk kampanye, tudingan itu terbantahkan semua karena anggaran sudah dibahas dan disetujui oleh Legislatif dan eksekutif, sudah teranggarkan dan terprogram dengan baik sebelumnya,” tegasnya.

 

“Maka kami ingin menyampaikan, bahwa PDI Perjuangan ada digaris terdepan untuk membantu masyarakat. Kami menggugat,” tandasnya. (Yunus)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Tidak Mendapatkan Haknya, Kades Pancakarya Lapor Polisi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan