Bawaslu Jember: Penetapan & Nomor Urut Calon Rawan

Jember, Pak JITU.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember (Bawaslu Jember) merilis beberapa potensi kerawanan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2024 (Pemilukada 2024).

 

Setidaknya ada 5 kriteria kerawanan yang disebutkan berpotensi menyalahi tahapan Pemilukada tahun 2024 yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 27 November mendatang, seperti diunggah akun resmi Bawaslu Jember pada Kamis siang (12/9/24).

 

Dalam pengumuman tersebut Bawaslu Jember menyebut Potensi kerawanan itu diidentifikasi dari kerawanan tahapan pencalonan pada tahapan pemilihan tahun 2024 berdasarkan Refleksi pada pengawasan pemilihan sebelumnya serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan.

 

Oleh karena itu Bawaslu Jember mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan demi tahapan Pemilukada 2024 khususnya pada bagian yang sudah diumumkan.

BACA JUGA :   Panitia Masjid Al-baitul Amin Berharap Bupati Jember Membantu

 

Apa saja 5 potensi terjadinya kecurangan dalam tahapan Pemilukada 2024 itu? berikut Pak JITU.com sadur secara rinci:

 

5 Potensi Kerawanan Pada Saat Penetapan Calon dan Nomor Urut

  1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menuangkan hasil rapat pleno hasil penetapan pasangan calon dalam berita acara Pasal 120 ayat (2) PKPU no. 8 tahun 2024;
  2. Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dilakukan secara tertutup (pasal 121 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024;
  3. Calon atau Pasangan Calon yang akan ditetapkan sedang menjalani Proses Hukum karena belum memperoleh proses pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Terjadi kegiatan kampanye pada saat penetapan dan/atau pengundian nomor urut pasangan calon
  5. Terjadi Pembatalan calon atau pasangan calon setelah penetapan calon
Komentar Facebook
BACA JUGA :   Hendy Siswanto Sebut Akan Maju Tapi Belum Dapat Rekom

Berita Lainnya:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan