Residivis & Penadah Curanmor Dibekuk Tim Kalong Polres Jember

Jember, Pak JITU.com – Tim Kalong Polres Jember berhasil mengamankan tiga orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Pelaku yang berinisial FM (36), beralamat di Dusun Darungan Kidul, Kesung Jajang, Lumajang, baru saja menghirup udara bebas pada 5 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. FM berperan sebagai eksekutor dalam pencurian kendaraan bermotor. Jum’at (16/8/2024)

 

Dalam penangkapan tersebut, dua rekan FM, yakni M (34) dari Dusun Karang Tengah, Klakah, Lumajang dan AH (28) dari Pondok Joyo, Sukosari, Jatiroto, Lumajang, juga turut diamankan. M dan AH, yang juga residivis dengan kasus serupa, bertindak sebagai joki dalam aksi kejahatan mereka.

Barang bukti yang diamankan Tim Kalong dalam penangkapan para tersangka

Sementara itu, R (52), seorang warga Tempuran, Jamintoro, Sumberbaru, Jember, ditangkap karena perannya sebagai penadah. R diketahui telah membeli sepeda motor curian dari para pelaku setidaknya sebanyak tujuh kali.

 

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan korban, SM (34), warga Pondok Waluh, Kencong, Jember. SM kehilangan motor Honda Vario miliknya saat diparkir di depan Toko Kosmetik ORZORA, Kencong, saat ia berbelanja.

BACA JUGA :   Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Jember Ungkap 187 Kasus

 

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kencong yang kemudian Reskrim Polsek Kencong berkoordinasi dengan Tim Kalong Resmob Barat Satreskrim Polres Jember. Berdasarkan penyelidikan, petunjuk mengarah kepada FM, yang baru saja bebas dari Lapas Lumajang. Penyelidikan mendalam mengkonfirmasi keterlibatan FM dan rekannya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, termasuk kunci letter T yang menjadi senjata utama mereka. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “sayapan” menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak kendaraan.

 

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah hasil kejahatan. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap pelaku kejahatan untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Waketum Partai Nasdem David Seto, Tanggapi Kisruh Dugaan Pengrusakan APK Caleg Di Jombang

 

“Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, terutama terhadap residivis yang berulang kali melakukan kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dengan berhasil ditangkapnya residivis ini, Polres Jember berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan mereka. (AR)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Apa Kabar Kasus Paman Cabuli Ponakan Di Tanggul?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan