Nasikin SH. Benarkan Paman Cabuli Ponakan Ditangkap

Jember, Pak JITU.com – Ahmad Khoiron Nasikin SH. pengacara K (15), korban pencabulan di Tanggul membenarkan bahwa HA, pelaku yang buron selama kurang lebih 6 bulan lamanya telah ditangkap jajaran Polsek Tanggul.

 

Pengacara asal Kesilir Wuluhan itu mengaku telah mendatangi Polsek Tanggul dan memastikan bahwa tersangka HA sudah dibekuk, “Untuk saat ini alhamdulillah kurang lebih satu minggu yang lalu sudah tertangkap pelaku ini, dan telah saya konfirmasi juga kemarin, saya sudah datang ke Polsek dan saya pastikan bahwasanya pelaku ini susah ditangkap dan sekarang masih berada di Polsek Tanggul,” jelas Nasikin saat dikonfirmasi dikediamannya, Kamis siang (1/8/24).

 

“Menurut informasi dari pak Kanit itu pelaku ditangkap di wilayah Banten Jawa Barat,” imbuhnya.

 

Pengacara muda yang mengawal kasus pencabulan oleh paman terhadap keponakannya yang masih berusia 15 tahun ini menyampaikan terimakasih kepada semua pihak termasuk rekan-rekan media yang turut serta mengawal kasus tersebut sehingga pelaku bisa tertangkap.

 

“Prosesnya sangat panjang, yang berkat teman-teman media yang mengungkap kasus ini, yang dari awalnya gelap menjadi terang,” tuturnya.

BACA JUGA :   Kapolres Jember Sambut Kunjungan Kerja Danrem 083/BDJ di Kodim 0824 

 

Nasikin juga menjelaskan bahwa tersangka HA dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1), dan (2) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diakhir wawancara Nasikin meminta rekan-rekan media untuk ikut mengawal kasus yang sedang ia tangani itu, “Dan kita juga minta kepada teman-teman wartawan mari kita kawal bener perkara ini, sampai di kejaksaan sampai di sidangkan sampai putusan, mari kita kawal bareng-bareng sehingga perkara ini bisa selesai dan keadilan ini bisa terwujud bagi orang yang memang membutuhkan keadilan seperti itu,” harapnya.

 

Sebelumnya Irham Romdoni kakak korban juga membenarkan bahwa tersangka pencabulan dengan kekerasan kepada adiknya itu sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Tanggul, “Benar, saya sudah ke Polsek dan 5 orang saksi sudah dimintai keterangan, diantaranya korban sendiri, ibu Rahma (ibu korban ;red), bibi dan saudara sepupu saya,” ungkapnya melalui sambungan telpon, Rabu malam (31/7/24).

BACA JUGA :   2 Pemuda Yang Terjaring Razia Satlantas Polres Jember Ternyata

 

“Betul pelaku yang ditangkap, saya melihat langsung,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irham berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan karena tersangka telah merampas masa depan adiknya.

 

Sementara itu Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda sampai saat berita ini dibuat belum dapat dikonfirmasi. (fit/fan)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Proyek Kementerian PUPR BM SDA Diwilayah Klompangan Ajung

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan