Hendy Siswanto Sebut Akan Maju Tapi Belum Dapat Rekom

Jember, Pak JITU.com – Bupati Jember menjabat Hendy Siswanto, sebut akan maju mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 (Pemilukada 2024) yang sedianya di jadwalkan terselenggara pada 27 November mendatang.

 

Pernyataan tersebut tegas disampaikan Hendy kepada awak media pasca menandatangi prasasti peresmian Pondok Bersalin Desa (Polindes) Tugusari pada Minggu (21/7/24).

 

“Majulah, ini sekarang saya maju ini, mudah-mudahan dapat partainya,” sergahnya menjawab pertanyaan awak media.

 

Mempertegas tentang surat rekomendasi partai, Hendy menyebut masih dalam proses, “Dapat rekom ya maju gak dapat rekom yang pulang tidur,” selorohnya.

 

Lebih lanjut Hendy mempertegas bahwa bakal calon Wakil Bupati yang akan mendampinginya dalam Pemilukada nanti adalah Gus Firjaun Barlaman (Wakil Bupati Jember Menjabat).

 

Sekedar tambahan informasi H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Jumat, 26 Pebruari 2021, oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA :   Pesan Moral Panitia Karnaval Gambirono Dalam Rangka HUT RI ke 79

 

Berdasar tanggal di lantik itu keduanya menjabat masih sekitar 3 tahun 5 bulan lamanya, namun UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 201 ayat (7) menyebutkan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024”

 

Ketentuan itu dipertegas dalam ayat (8) Undang-undang yang sama yang menyebutkan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024″, atas dasar aturan tersebutlah banyak kepala daerah yang juga harus mengalami pengurangan masa jabatan.

 

Meski sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 11 Kepala Daerah karena Pasal 201 ayat 7 dan 8 UU No 16 tahun 2016 itu dianggap bertentangan dengan pasal 162 ayat 1 dan 2 UU yang sama yang menyebut masa jabatan Kepala Daerah selama 5 tahun. MK memutuskan tetap menjalankan Pasal yang mengatur tentang Pilkada Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA :   Kapolres Jember Apresiasi Personilnya Dalam Pengamanan JFC 2024

 

Namun MK memutus kepala daerah yang menjabat kurang dari 5 tahun sejak dilantik dan tidak melebihi 5 tahun tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024. (*)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan