Jember, Pak JITU.com – Ayu Ningtyas Angayomi seorang guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Bangsalsari, mengaku telah di bebas tugaskan secara sepihak oleh sekolah tempat ia mengajar melalui surat pembebas tugasan yang di tanda-tangani Kepala Sekolah berinisial S.
Dalam surat pemecatan dirinya itu Ayu merasa janggal, karena menurutnya surat itu dibuat tanggal 1 juli 2024, dan pembebas tugasan dirinya sejak tanggal 5 juli 2024, namun surat tersebut baru ia terima tanggal 12 juli 2024, yang dalam rentang waktu itu ia sempat masuk bekerja.
“(Surat itu saya terima ;red) saat saya dirumah, disaat libur sekolah tapi disuratnya itu tertulis mulai tanggal 5, kalau misalkan tanggal 5 saya sudah dipecat kenapa dibiarkan saya ikut piket sampai 3 kali gitu,” jelas Ayu saat dikonfirmasi dirumahnya (19/7/24).
Selain itu Ayu juga merasa janggal dengan 5 alasan pemecatan atas dirinya seperti tertuang dalam surat, menurutnya alasan-alasan itu terkesan menekan, “Yang dituliskan disitu katanya saya sering lalai dalam mengerjakan tugas, sehingga anak-anak itu katanya terlantarkan, terus masalah rapor katanya saya dituduh menangguhkan padahal rapor sudah saya bagikan semua, tidak disiplin karena kadang saya sering telat, lalu tidak bisa bekerjasama dan itu gak ada jawabannya karena waktu saya tanya (kepala sekolah S; red) bekerjasama itu dalam hal apa itu masih belum ada yang bisa menjawab sampai saat ini,” bebernya.
Lebih lanjut Guru yang mengaku sudah 2 tahun mengajar ini juga menyayangkan karena pemecatan atas dirinya selain dengan alasan yang terkesan mengada-ngada, juga tanpa ada proses konfirmasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
“Dipanggil pernah sih tapi waktu itu karena tidak ikut wisata ke Malang,” tuturnya.
Atas pemecatan sepihak atas dirinya itu Ayu berharap ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait 5 point alasan yang dituduhkan padanya.
Pemecatan Ayu ini dibenarkan oleh Ali Syafina (Bapak Ayu), “Padahal anak saya itu menurut saya walaupun tidak seratus persen disiplin saya kiran delapan puluh persen disiplin,” ujarnya saat dikonfirmasi di waktu dan tempat yang sama.
“Ya harapan saya, alasan-alasan yang menurut saya dipaksakan itu menurut saya bisa dianulir oleh kepala sekolah dan Ayu bisa bekerja lagi, karena saya tanya kepada Ayu itu tidak merasakan hal-hal yang seperti yang dituduhkan oleh kepala sekolah itu,” imbuhnya.
Ali juga berharap pihak sekolah bertindak prosedural, “Istilah orang madura itu etika itu harus dipakai,” tukasnya.
Sementara itu Kepsek S saat coba dikonfirmasi di kantornya Sabtu (20/7/24) disebutkan oleh guru lain yang ditemui jurnalis Pak JITU.com sedang tidak berada dikantor. Saat coba dihubungi melalui kontak pribadinya, S minta di temui di Sekolah pada Senin (22/7/24), namun minggu malam S berkirim pesan belum bisa bertemu diwaktu yang sudah dijanjikan.
“Mas, mohon maaf besok kita belum bisa ketemu karena saya ada acara *Penyambutan* Bupati Jember di SDN Banjarsari 02 dalam acara J- Sodakoh dan Pembagian SK GTT/PTT Kecamatan Bangsalsari. Mungkin hari Selasa bisa ketemu di sekolah, tolong bawa *Surat Tugas, KTA & KTP* asli karena biasanya saya cek legalitasnya.,” Tulisnya. (fan)