Terpidana Fahim Mawardi Bebas Dari Lapas Kelas 2A Jember

Jember, Pak JITU.com – Sabtu petang (20/7/24), Jurnalis media ini mendapat kiriman video yang memuat visual terpidana Fahim Mawardi.

 

Pengirim video menyebutkan bahwa Fahim Mawardi, yang sempat santer diberitakan sebagai Terpidana Kasus pencabulan santrinya telah bebas dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember (Lapas Kelas 2A Jember).

 

Informasi bebasnya Fahim ini dibenarkan oleh Fitri (Adik Fahim) saat dikonfirmasi Pak JITU.com melalui kontak pribadinya (20/7/24).

 

Fitri menyebutkan kakak kandungnya itu telah bebas dari Lapas Kelas 2A Jember sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.

 

Fahim Mawardi, adalah pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Jaliel 2 Jember (PPS Al-Jaliel 2) Di Wilayah Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. yang sebelum ramai diberitakan tersandung kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

 

Kasusnya bergulir sejak Himmatul Aliya (Istri Fahim), melaporkan suaminya itu ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jember pada Kamis 5 Januari 2023. Waktu itu Himma, (sapaan Himmatul Aliya), melaporkan Fahim atas dugaan perselingkuhan dengan santriwatinya.

 

BACA JUGA :   Rumah Penjual BBM Ludes Terbakar, Kades : Damkar Selalu Telat

12 hari berlalu sejak pelaporan, Fahim Mawardi resmi ditahan oleh kepolisian resor Jember pada Selasa (7/1/2023). 3 bulan berikutnya tepatnya 28 Maret 2023, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menyerahkan berkas perkara Fahim ke Kejaksaan Negeri Jember, dan 4 Mei 2023 sidang perdana Fahim pun di gelar, meski sebelumnya sudah sempat melakukan upaya Praperadilan.

 

Rabu 16 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Jember memutus Fahim bersalah, dalam surat putusan no.237/pidsus/2023/pn.jmr majelis hakim Pengadilan Negeri Jember (PN Jember) yang diketuai Alfonsus Nahak bersama dua hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto.

 

Keputusan majelis hakim itu merujuk pada pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 52 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.

 

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU), yang mendakwa Fahim dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

BACA JUGA :   Pesan Perlindungan Anak Kak Seto Di Polres Jember

 

Atas putusan tersebut, Fahim sempat mengajukan Banding ke Pangadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim), namun 11 Oktober 2023 banding tersebut ditolak dan PT Jatim justru mengukuhkan hasil putusan PN Jember.

 

Beruntung Mahkamah Agung (MA) memutus menganulir putusan PN Jember dan PT Jatim pada 4 April 2024 lalu, meski tetap diputus bersalah dalam upaya Kasasinya itu, kurungan Fahim yang awalnya 8 tahun penjara diputus MA menjadi 2 tahun penjara, 6 tahun lebih ringan dari putusan PN Jember dan PT Jatim. Adapun denda tetap Rp 50 juta namun subsidernya hanya 2 bulan, lebih ringan 1 bulan. (tim)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   2 Pemuda Yang Terjaring Razia Satlantas Polres Jember Ternyata

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan