2 Kali Somasi Kades Curahkalong Soal Hak Milik Tanah, Ahli Waris Ancam Proses Hukum

Jember, Pak JITU.com – Isnaini Hadi Saputra SH., M.Kn., kuasa hukum Ahli Waris Alm. H. Ahmad Ahadi, Sabtu pagi (22/6/24), memasang baner pengumuman klaim kepemilikan atas tanah yang saat ini berdiri bangunan Polindes (Pondok Bersalin Desa) dan Lapangan Bola Voli yang terletak di wilayah Dusun Krajan Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari.

Pemasangan pengumuman di tembok Polindes Curahkalong

Bersama salah satu ahli waris dan dibantu oleh 5 orang lainnya kuasa hukum Mantan Kepala Desa Curahkalong Alm. H. Ahmad Ahadi itu memasang baner klaim kepemilikan atas tanah itu ditembok sebelah kiri Polindes dan sisi timur pagar lapangan Bola Voli.

Pemasangan pengumuman di pagar Lapangan Bola Voli

Ditemui di lokasi pemasangan baner, Isnaini mewakili 2 kuasa hukum Alm. H. Ahmad Ahadi lainnya menyebutkan pemasangan tersebut untuk mempertegas hak kepemilikan atas tanah itu berdasarkan dokumen Akta Jual-Beli Tanah (AJB Tanah) pada tahun 1994 yang dimiliki kliennya.

 

Seperti tertuang dalam papan pengumuman, tanah tersebut di klaim milik dari H. Ahmad Ahadi sesuai AJB Tanah Nomor: 594/55/436.563/1994, dan disebutkan sedang dalam proses sertifikasi oleh tiga ahli waris atas nama 1. Siti Fatila, binti Abd. Fatah (istri Alm H. Ahmad Ahadi), 2. Nurlaili Rahma, binti Ahmad Ahadi (Anak Kandung Alm H. Ahmad Ahadi), 3. Intan Faradela Ahmad, binti Ahmad Ahadi (Anak Kandung Alm H. Ahmad Ahadi).

“Kita hari ini melakukan klaim kepemilikan dan papan pengumuman kepada semua pihak bahwa tanah ini milik dari ahli waris Alm. H. Ahmad Ahadi,” jelas Isnaini, saat dikonfirmasi pasca pemasangan baner.

BACA JUGA :   DPP PAN Nilai Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Cacat Hukum

 

Menurut Pengacara Muda dari Surabaya yang berkolaborasi dengan Konsultan Hukum NHS & Partner Jember itu, pihaknya sebelumnya sudah menempuh beberapa kali jalur mediasi bahkan sudah 2 kali melayangkan somasi kepada H. Abdul Kadir selaku Kepala Desa Curahkalong, namun menurutnya upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

 

“Sehingga berujung pada sekitar 3 minggu yang lalu, kita menemui ke Balai Desa sesuai undangan beliau (H. Abdul Kadir ;red) pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 jam 9 pagi kita datang tetapi ditunda sepihak,” bebernya.

 

Padahal menurut Isnaini pihaknya datang hanya untuk meminta ‘melihat’ buku kerawangan agar tidak terjadi kesimpang siuran hak kepemilikan atas tanah tersebut.

 

“Jadi kami melakukan ini demi keamanan (kepemilikan yang sah ;red) dari ahli waris agar tidak ada klaim sepihak,” katanya.

 

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan bahwa tanah yang saat ini berdiri bangunan Polindes dan Menjadi Lapangan Bola Voli itu sebelumnya dipinjamkan oleh Alm. H. Ahmad Ahadi untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

 

“Kita tidak ingin menghancurkan bangunannya hanya mengklaim (hak kepemilikan ;red) agar tidak terjadi simpang siur, (Karena) ada yang bilang ini tanah lumbung Desa, bukan,” tegasnya.

 

Isnaini menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut setelah pemasangan papan pengumuman itu tanpa ijin dan sepengetahuan kliennya, bila terjadi pihaknya akan memproses hukum sesuai pasal 385 KUHP huruf ii tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Dan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana merusak properti orang lain.

BACA JUGA :   Mau Ditanya Hasil Lelang TKD Desa Gumukmas, Bendahara Menghilang

 

Advokad dari MAH yang berkantor di Surabaya itu menegaskan akan melakukan upaya hukum sesuai dasar hukum yang tertuang dalam surat somasi yang sudah dilayangkannya.

 

“Kalau tidak ada iktikad baik dari pak Kades, kita akan tempuh jalur hukum sesuai surat somasi,” ujarnya.

 

Dari isi surat somasi yang ditunjukkan kepada Pak JITU.com, tertuang 2 pasal yaitu pasal 1365 KUHPerdata tentang “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya”. Dan pasal 378 KUHP yang menyebutkan : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”

 

Sementara itu Kepala Desa Curahkalong H. Abdul Kadir yang kebetulan melintasi lokasi pasca pemasangan baner klaim atas kepemilikan tanah itu saat dikonfirmasi menolak memberikan tanggapan, ia menyampaikan akan mengumpulkan semua pihak di Kantor Desa Curahkalong untuk melakukan mediasi. (*)

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Repatilasi Nasional Prabowo - Gibran Raih 96,2 Juta Suara

Berita Lainnya:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan