Revitalisasi makna pancasila dalam civil society

Pancasila adalah suatu pedoman berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia yang luas, selain pancasila sebagai pedoman, pancasila juga merupakan konsep hidup berbangsa dan bernegara dalam tanah air Indonesia, tak lain daripada hal tersebut pancasila juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti gotong royong, bijaksana dalam mengambil keputusan, serta menghilangkan dehumanisasi dalam diri bangsa indonesia.

Revitalisasi ialah menumbuhkan kembali terhadap makna pancasila dengan berfikir kritis dan inovatif dalam memahami pancasila di era modernisasi, maka dari itu penting bagi masyarakat politik bernegara mengupayakan makna pancasila tertanam dalam pribadi masing-masing di setiap masyarakat Indonesia, selain itu pancasila juga merupakan nilai filosofis dan tinjauan yuridis dalam mengambil keputusan dengan menerapkan suatu peraturan dalam bernegara, misalnya dalam membuat peraturan perundang-undangan ataupun menjalin kerja sama antar Negara dalam kutip (multilateral), dan kebijakan dalam mengambil keputusan yang tidak kontroversial.

Civil society juga merupakan konsep manusia berpolitik serta konsep kehidupan sosial yang beradab dan tidak bertentangan dengan norma hukum, karena Indonesia sebagai Negara hukum harus patuh terhadap hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD-1945 dan tidak terjadi pembangkangan terhadap hukum yang berkeadilan.

Dengan hal tersebut sangatlah penting ditanamkan makna pancasila kepada para leadership di Indonesia untuk membuahkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia, kalau kita observasi kembali mengenai penerapan pancasila pada kebijakan publik sangatlah minim, contohnya adalah pejabat Negara yang masih melakukan tindak pidana korupsi dalam berbagai instansi dan lembaga Negara, hal tersebut sangatlah jauh dengan apa yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa Negara kita, dengan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah jelas ditulis dalam black later sila kelima.
kalau kita melihat pada 2023 dan 2024 yang dilansir oleh ICW ada 731 korupsi yang terjadi Indonesia, data tersebut menunjukan indonesia miris sekali dengan konsep negara demokrasi yang tengah berkembang, bukan mensejahterakan rakyat, tetapi uang rakyatlah dimanipulasi oleh pribadi yang tidak ber-etika, dan tidak menerapkan konsep pancasila dengan nilai keadilan. Pancasila juga merupakan hal yang paling mendasar agar tidak marak terjadi korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan pengembalian hak yang harus merata pada setiap masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :   NESTAPA NELAYAN KEPANJEN DALAM BAYANG-BAYANG INDUSTRI TAMBAK MODERN

Begitu juga dalam penerapan desentralisasi pada instansi kepemerintahan, hal tersebut bisa dilihat dengan adanya pejabat desa yang tidak bertanggung jawab atas amanah, dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat desa, seperti yang tercatat dalam data KPK ada 686 yang telah diselidiki melakukan tindak pidana korupsi pada 2024.

Tak jauh berbeda dalam stunting di Indonesia yang sangat besar dan seharusnya tidak terjadi pada masyarakat Indonesia dikarenakan itu adalah hak kehidupan bangsa Indonesia memperoleh gizi yang sehat dan harus diberikan haknya oleh negara yang telah diatur dalam pasal 28H UUD-1945, hal tersebut tentunya berpengaruh besar dalam minimnya pendidikan di Indonesia, padahal konsitusi bilang dalam UUD-1945 menjelaskan “Cerdaskan kehidupan bangsa dan pelihara fakir miskin”, yang artinya, mutu pendidikan yang ada di Indonesia adalah tanggung jawab negara sebagai amanat tertinggi yang dititipkan oleh masyarakat untuk memajukan kehidupan bangsa, sehingga bisa bersaing dalam kancah internasional.

BACA JUGA :   Kisah Perseteruan KH ALI BADRI Dengan Rabithah Alawiyah (1)

Angka stunting yang semakin besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara mencapai 24,4%, angka tersebut tidaklah kecil yang kemudian hari akan mempengaruhi pendidikan di Indonesia. dikarenakan stunting di Indonesia akan mempengaruhi nilai kerja otak manusia sehingga rendahnya pendidikan di Indonesia juga berkorelasi dengan angka stunting yang tahun￾ketahun makin besar angkanya.

Contoh dalam hal kognitif yang berada dalam IQ setiap manusia dengan prestasi belajar karena rendahnya gizi yang menimbulkan kinerja otak tidak berfungsi dengan normal, yang mana IQ dalam otak akan berpengaruh dalam proses pembelajaran pada peserta didik di seluruh Indonesia. maka perlu diperhatikan kembali dengan adanya hak yang telah diatur dalam UUD￾1945 benar-benar diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena penentu kebijakan tertinggi akan berpengaruh pada masyarakat luas di Indonesia.

Untuk menghilangkan habit buruk pada civil society Perlu di tingkatkan kembali makna yang terkandung dalam pancasila dari sila pertama, yang bermakna religius dan sila kedua yang bermakna humanistik, beserta sila ketiga yang bermakna pada bhineka tunggal ika, dan sila ke￾empat bermakna pada teknokratis serta sila kelima yang bermakna pada justice of the law, maka diharapakan masyarakat publik yang beradab mengerti akan hal tersebut, dan tindakan selanjutnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila demi memajukan bangsa dan Negara.

kita sebagai masyarakat haruslah juga mengerti konsep pancasila sebagai nilai filosofis granslag dan weltanschauung yang artinya masyarakat indonesia harus beradab serta bermoral dalam masyarakat sosial maupun dalam kebijakan diranah publik.

BACA JUGA :   Kisah Perseteruan KH ALI BADRI Dengan Rabithah Alawiyah (4)

Penulis : M. Mulabbil bait
Jabatan : Gubernur mahasiswa (BEM FH UIJ)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan