Babak Baru Kasus Dugaan Pengrusakan Baner Caleg Di Jember

Jember, Pak JITU.com – Kasus dugaan pengrusakan baner Caleg (Calon Legislatif) Daerah Jember dari partai Nasdem Khurul Fatoni yang terjadi di wilayah Kecamatan Jombang, pada selasa 24 oktober 2023 lalu memasuki babak baru.

 

6 Orang terlapor disebutkan Kepala Unit Pidana Umum Polres Jember AIPDA. Harry Sasono S.TR.K., sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak rabu (29/5/2024).

 

“Sudah ada perubahan status, dari tahap penyidikan hingga menjadi tersangka saat ini,” jelas Harry, saat dikonfirmasi di ruangannya.

 

Penetapan tersangka kepada 6 orang itu disebutkan Harry karena upaya restoratif justice (damai) antara kedua belah pihak sebelumnya gagal terlaksana.

 

Masih menurut Harry ke 6 tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :   Diduga Kontenkan Bayi Baru Lahir Untuk Promosi, Pihak Puskesmas Rowotengah : Insya Allah sudah persetujuan

 

Kuasa hukum tersangka Moh. Khoiron Kisan, SH., membenarkan penetapan tersangka kepada 6 kliennya itu.

 

“Hari ini pemeriksaan tambahan dan yang sebelumnya sebagai terlapor sekarang statusnya sebagai tersangka,” beber Kisan.

 

Lebih lanjut kisan menjelaskan alasan pelaporan seperti yang tertuang di BAP yang menyebutkan pemindahan APK itu akan merugikan pelapor yang sedang menjadi Caleg waktu itu sebenarnya sudah terpatahkan karena pelapor sudah terpilih sebagai anggota DPRD Jember.

 

Kisan berharap upaya restoratif justice masih bisa terlaksana, menurutnya kedua belah pihak saling mengenal dan sudah seperti keluarga.

 

“Saya kira pelapor yang saat ini sudah terpilih sebagai anggota dewan punya kebijaksanaan, untuk misalnya melakukan pencabutan pelaporan, itu bagian dari satu kebijaksanaan sendiri,” harap Kisan.

 

“Apalagi kedua belah pihak ini kan dulunya satu kesatuan, sehingga itu (mereka ;red) bukan orang lain yang sebenarnya bisa melakukan komunikasi langsung,” terangnya.

BACA JUGA :   Pelapor Dugaan Penyelewengan Dana TKD OLeh Kades Pondokdalem Masih Misterius

 

Sementara itu Khurul Fatoni selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui kontak pribadinya menolak memberi tanggapan. (*)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan