Jember, Pak JITU.com – Didampingi Pengacaranya 6 Warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Senin 13 Mei 2024 mendatangi Mapolres Jember.
Kedatangan mereka dalam rangka memenuhi panggilan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Jember guna dimintai keterangan dengan surat panggilan bernomor : B/276/V/RES 3.3/2024/Reskrim. Sebagai tindak lanjut dari Laporan polisi bernomor : 012/WPP/Jr/XI/2023 atas dugaan tindak pidana korupsi oleh 3 oknum Pejabat Desa pada program Redistribusi Tanah (Redis) Kawasan tanah pesisir Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Wigit Prayitno SH, Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa Panggilan tersebut adalah panggilan ke tiga kalinya, “Redistribusi Tanah itu sejenis PTSL yang tanpa biaya, tetapi warga disana para pemohon dimintai uang masing-masing orang satu juta rupiah,” kata Wigit saat ditemui media ini pasca pemeriksaan di Polres Jember (13/5/24).
“Korbannya (keseluruhan ;red) yang kita dampingi 25 orang,” imbuhnya.
Sedang untuk terlapor disebutkan Wigit ada 3 orang dari Perangkat Desa setempat, “Harapannya ya segera ditindak dan Pemkab harus segera memecat itu, karena tindak pidana Korupsi kan merupakan atensi ya,” harapnya.
Irfanudin, salah satu pelapor menjelaskan bahwa ia dan pemohon Redis yang lain sudah berulangkali menanyakan namun selalu tanpa kepastian, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melapor, “Dan setelah kami melaporkan selang satu dua hari itu barulah kami di undang di Kantor Desa dan di situ ada penyampaian dan penyerahan di situ menyerahkan sertifikat Redis itu 25℅, yang jadi cukup yang bermukim aja lahan yang kosong tidak bisa katanya,” jelas Irfanudin.
Kebijakan itu disayangkan Irfan karena terkesan manipulatif, menurutnya kalau memang seperti itu aturannya kenapa hal tersebut tidak disosialisasikan sejak awal pengajuan, tapi baru disampaikan setelah terjadi gejolak.
Sementara itu Kepala Desa Paseban Satupan menjelaskan bahwa biaya satu juta untuk pembuatan sertifikat Redis itu sudah melalui proses musyawarah dan kesepakan bersama, “dari 109 yang mengajukan sertifikat Redis, ini yang bayar ini 57 pak, yang 52 tidak bayar,” terangnya.
Lebih lanjut satupan menjelaskan bahwa tanah yang bisa diajukan hanya tanah yang sudah dalam penguasaan warga selama 20 tahun, “Untuk melihat pengelolaan atau penguasaan itu dari berdirinya rumah pak, rumah itu sudah berdiri sudah puluhan tahun akhirnya bisa diajukan sertifikat, lah terus yang masih tanah hamparan ini ditolak pak,” bebernya. (fit/fan/far)
Video terkait : GEJOLAK REDISTRIBUSI TANAH KAWASAN PESISIR PANTAI SELATAN JEMBER