Camat Tanggul Verifikasi Surat Edaran Parkir Haul Habib Sholeh

Jember, Pak JITU.com – Sebelumnya beredar Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Camat Tanggul Hanifah, bernomor : 974/193/35.09.06/2024 Tentang Ketentuan dan Jasa Parkir Selama Haul Habib Sholeh Ke – 48 dimana disana tercatat bahwa tarif parkir kendaraan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk kendaraan besar atau Bus.

Sedang untuk mobil kecil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan untuk kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada hari Jumat tertanggal 19 April 2024, sehari sebelum pelaksanaan hari Haul yang dijadwalkan terlaksana 2 hari, yaitu hari Sabtu dan Minggu 20 dan 21 April 2024.

Keputusan dalam surat edaran ini disebutkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Kecamatan bersama Muspika Tanggul pada hari Kamis (18/4/2024).

Kebijakan tersebut menuai kontroversi dimasyarakat yang mempertanyakan nominal tarif yang dipatok, karena dianggap terlalu mahal.

BACA JUGA :   Rumah Farel Terbakar, 3 Motor Dan Dokumen Penting Ikut Ludes

“Kok pas rusak kebelakangnya?,” kata Ahmad Fuad yang merasa biaya parkir tersebut berlebihan.

“Itu tata kelolanya bagaimana? kok yang mengeluarkan kebijakan parkir dari pihak kecamatan?, kan harus jelas hasil dari parkir itu larinya kemana dan untuk apa saja?,” imbuhnya bertanya-tanya.

Hanifah selaku Camat Tanggul yang menandatangi Surat Edaran tersebut saat dikonfirmasi melalui kontak pribadinya belum menjawab. Namun Pak JITU.com mendapat Surat Edaran baru yang membatalkan Edaran Sebelumnya.

Salah satu point yang tertera dalam Surat Edaran bernomor : 974/194/35.09.06/2024 yang dikirim kepada Pak JITU.com itu adalah mencabut Surat Edaran sebelumnya Tentang Ketentuan dan Jasa Parkir Selama Haul Habib Sholeh Ke – 48.

“Dengan adanya Surat Edaran ini maka Surat Edaran bernomor : 974/193/35.09.06/2024 tidak berlaku,” begitu tertulis di bagian akhir Surat tersebut, dengan menggaris bawahi kalimat ‘tidak berlaku‘.

Dalam surat edaran ini juga sudah tidak tercatat ketentuan nominal tarif parkir seperti tercatat dalam Surat Edaran sebelumnya.

BACA JUGA :   HS Oknum DPRD Provinsi Jatim Disebut Sebagai Salah Satu Pemilik Lahan Sengketa Di Lengkong

Terbitnya Surat Edaran ke dua yang dikeluarkan di hari dan tanggal yang sama dengan mencabut surat edaran pertama ini, secara tidak langsung telah memverifikasi bahwa Hanifah selaku Camat Tanggul memang mengeluarkan Surat Edaran sebelumnya bernomor : 974/193/35.09.06/2024. (fit)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan