Nasional, Pak JITU.com – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik yang akan berhari raya dikampung halaman, Polri melalui halaman resminya mengumumkan pelayanan penitipan kendaraan bermotor.
![](https://www.pakjitu.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240409_225655.jpg)
Hal tersebut diumumkan selasa 9 April 2024 di Halaman Divisi Humas Polri. Adapun syarat-syarat untuk menitipkan kendaraan disebutkan ada 3 yaitu:
- Fotokopi KTP atau SIM
- STNK Kendaraan yang akan dititipkan
“Polri memberikan pelayanan penitipan kendaraan di Polres dan Polsek bagi masyarakat. Layanan penitipan kendaraan ini gratis untuk masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2024. Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat harus menyertakan fotokopi KTP atau SIM atau identitas lainnya dan STNK,”.
Selain itu disebutkan Polri akan melakukan patroli secara berkala di rumah-rumah warga yang penghuninya sedang mudik ke kampung halaman.
“Selain itu, pihak Kepolisian juga akan melakukan patroli di rumah-rumah kosong. Patroli akan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik,”. (*)