DPP PAN Nilai Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Cacat Hukum

Jember, Pak JITU.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tahun 2024 Kabupaten Jember gelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu, di kantor Bawaslu Jember, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang lanjutan ini Bawaslu Jember menghadirkan 5 anggota PPK Kecamatan Sumberbaru, pihak pelapor, dalam hal ini 3 kuasa hukum DPP PAN, yakni Dr. Rahmat, Habib Zaini, dan Wiwin Ariesta.

Tim Kuasa Hukum DPP PAN menghadirkan bukti pembanding dari 105 TPS se Kecamatan Sumberbaru Jember, yang sebab terjadi penghitungan ulang di PPK Sumberbaru itulah suara Caleg DPR RI PAN Dapil Jember – Lumajang H. Abdus Salam hilang. Dari awalnya sebanyak 10.280 suara, menjadi 4.760 suara, menyusut sebanyak 5.520 suara.

Dr. Rahmat, selaku tim kuasa hukum DPP PAN (Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional), dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa terkait pelaporan perkara 001 yang di layangkan ke Bawaslu, pihaknya menilai, bahwa proses rekapitulasi ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru cacat hukum, tidak ada dasar hukumnya.

BACA JUGA :   Ketua KPU : Warga Boleh Foto & Video Proses Pemungutan & Penghitungan Suara

Hal ini diketahui, setelah dua saksi yang dihadirkan, yakni Alfian Zuhdi selaku wakil ketua DPD PAN Jember, dan Suhartono selaku saksi PAN tingkat PPK di Kecamatan Sumberbaru, memberikan kesaksian, bahwa tidak ditemukan adanya kejadian-kejadian yang mengharuskan adanya rekapitulasi ulang.

“Terkait laporan kami perkara 001, terhadap prosedur dan tata cara rekapitulasi ulang di Tingkat kecamatan, yang disidangkan hari ini, dari keterangan 2 saksi yang kami hadirkan, kami menilai, bahwa rekapitulasi ulang di 105 TPS di kecamatan Sumberbaru, tidak ada dasar hukumnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, dalam Pasal 95 PKPU 5, syarat rekapitulasi ulang bisa dilakukan berdasarkan 7 point, “Dimana beberapa diantaranya ketika ada huru hara saat rekapitulasi, tidak ada akses atau rekapitulasi dilakukan di ruang tertutup, rekapitulasi pindah tempat tanpa ada alasan, juga bencana saat melakukan rekapitulasi,” ujarnya.

Namun dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru, point-point persyaratan tersebut tidak ditemukan, sehingga rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, dinilai jelas melanggar administrasi pemilu.

BACA JUGA :   Ketua AKD Jember Terindikasi Berafiliasi Dengan Partai Peserta Pemilu 2024

Seharusnya, tambah Rahmat, ketika ada partai yang melaporkan adanya perselisihan suara antar caleg yang dilaporkan ke Bawaslu, rekomendasinya bukan rekapitulasi ulang, tapi penyelesaian di internal partai.

Seperti diketahui proses rekapitulasi suara tingkat PPK Sumberbaru beberapa waktu lalu, mendapat protes dari beberapa partai politik peserta pemilu, tidak hanya satu partai, beberapa partai melaporkan ke Bawaslu Jember, adanya praktek manipulasi data, Dimana laporan ini diawali dari Partai Golkar, kemudian Partai Gerindra, PPP, dan juga PKS. (*)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   PPK Bangsalsari Tutup Lagi, Apa Petak Umpet, Ada Apa?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan