Pelantikan PPPK Dinilai Cacat Hukum, Bupati Jember Disomasi

Jember, Pak JITU.com – Pelantikan 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, di Lantai 2 Pendopo Wahya Wibawa Graha pada Rabu 20 Maret 2024 disoal warga.

Mohammad Husni Thamrin SH. MH., seorang Advokad di Jember menganggap pelantikan 11 orang PPPK tersebut cacat hukum. Oleh karenanya ia berkirim surat somasi kepada Bupati Jember tertanggal 29 Maret 2024.

11 orang PPPK yang dilantik yaitu :
1. Indra Septa Prasetya Budi
2. Bambang Irawan
3. Joko Santoso Subagio
4. Junaidi
5. Anita Yusikarini
6. Rijal Fahmi Arifie
7. Riesma Agustina
8. Fauzi
9. Arif Budianto
10. Karina Aprilia Permatasari
11. Achmad Faishol

Dianggap Husni menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang dalam file surat somasi yang didapat redaksi Pak JITU.com Kamis malam (28/3/24).

Berikut aturan yang dianggap Husni salah dalam pelantikan 11 PPPK tersebut :

1. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 yang berbunyi, “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB”;

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 74 ayat (1) huruf (a), berbunyi “Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa”;

Pasal 74A angka (5) berbunyi “dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”, angka (6) “Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa”, angka (7) “Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1”;

Pasal 74B ayat (2a) angka 2 berbunyi “Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa”;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka (9) berbunyi, “Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa”;

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA :   Kapolres Jember Bersama Menteri PPPA RI Dorong Masyarakat Peduli

Pasal 1 Angka (2) berbunyi: “Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”;

Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
“Penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri”;

Pasal 12 berbunyi:
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Pasal 13 ayat (1) berbunyi:
Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan

BACA JUGA :   Terkonfirmasi Oknum PPS Di Jember Diduga Terlibat Mendukung Paslon

2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

6. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain;

7. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Husni memperingatkan dan menegur keras (somasi) Bupati Jember untuk segera melakukan pencabutan keputusan tersebut, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat itu dibuat.

“Ujungnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi”, ujar Husni kepada awak media.

Menurut Thamrin, belasan pejabat fungsional di atas tugasnya antara lain melakukan lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh uang negara. Sehingga jika dipaksakan, produk kebijakannya bisa berpotensi melawan hukum.

“Kalau diteruskan, produknya selain dapat digugat untuk dibatalkan, bila sudah terserap anggarannya, maka dapat dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Husni.

BACA JUGA :   Trending Wes Wayahe Gus Fawait Bupati Jember Di Apel Sholawat Kebangsaan

Selain dikirimkan kepada Bupati Jember, surat somasi juga ditembuskan kepada DPRD Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember. (*)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan