Tidak Mendapatkan Haknya, Kades Pancakarya Lapor Polisi

JEMBER, Pak JITU.com – Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, M. Agus Salim, angkat bicara soal desas-desus yang menyudutkan dirinya terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD) untuk penghasilan tambahan perangkat desa.

Perkara yang muncul di Pancakarya ini mencuat setelah beredar di media massa. Namun, Agus Salim merasa tersudut karena tidak diberi ruang klarifikasi.

Kepada media ini, Agus Salim bercerita ikhwal masalah berawal dari tuntutan perangkat (kepala dusun) atas pengelolaan TKD Pancakarya agar segera dibagi.

“Mulanya itu ada kasun curhat ke saya tanggungannya banyak, kemudian bilang bagaimana terkait tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan satu tahun itu kok cuma sekian. Saya mau membantu karena kasihan tapi tunggu yang sabar karena uangnya masih ada sebagian di Bank Jatim,” ungkapnya.

Agus Salim menjelaskan, masalah ini timbul lantaran mindset perangkatnya yang masih merasa bahwa ada haknya dari pengelolaan TKD. Padahal, menurut undang-undang hak tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA :   Plywood Sumberbaru Makan Korban, 1 Karyawan Tangannya Nyaris Putus

“Asumsi perangkat saya itu. Kalau dulu kan setiap perangkat ada bagian sendiri-sendiri sebelum ada PP nomor 11 tahun 2019 . Setelah ada peraturan pemerintah tersebut hasil pengelolaan lan dikelola oleh desa dalam hal ini kades. Dananya dimasukkan ke kas desa, dan peruntukannya nanti ya sesuai Musdes. Baru sisanya itu digunakan sebagai tambahannya penghasilan perangkat,” urainya.

Agus Salim menduga, sang kasun mulai tidak sabar karena terdesak kebutuhan sehingga melibatkan oknum wartawan untuk menyudutkan dirinya.

Tidak hanya menjadi korban framing berita, Agus Salim mengaku juga dirugikan sejumlah uang sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada oknum wartawan. Kendati dalam permasalahan TKD ini, Agus Salim tidak melakukan kesalahan.

“Padahal dia itu seperti saudara, saya datang ke rumahnya dengan baik-baik kok masih ditulis,” tuturnya menyikapi perbuatan si wartawan.

Merasa dirugikan, Agus Salim membuat laporan ke Polres Jember. “Poinnya saya lapor ke Polres karena dirugikan, yang kedua saya dirugikan uang 3 juta untuk menghapus berita. Jika ingin berita itu hilang saya harus membayar 3 juta,” terangnya.

BACA JUGA :   Generasi Z Desa Tugusari Deklarasi Dukung Ganjar - Mahfud

Berangkat dari masalah ini, Agus Salim berharap perangkat desanya memiliki kesadaran bahwa pengelolaan hasil tanah bengkok atau TKD berbeda dengan yang dulu.

“Jangan beranggapan bahwa tanah kas desa itu bagian ‘saya’, bukan. TKD dikelola oleh desa digunakan oleh desa melalui Musdes,” pangkasnya. (MA)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan