Bawaslu Jember Mulai Sidangkan Laporan DPP PAN Terkait PPK Sumberbaru

Jember, Pak JITU.com – Setelah 20 hari tidak aktif terhitung sejak 29 Februari 2024, Akun Bawaslu Jember mulai aktif kembali sejak kamis (21/3).

Sampai saat berita ini ditulis setidaknya ada 7 postingan baru yang diunggah akun Bawaslu Jember tersebut diantaranya adalah tentang Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Nomor Reg: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. yang dijadwalkan pada Jumat (22/3), pukul 10:00 wib. bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Jember.

Ummul Mu’minat, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember saat dikonfirmasi terkait Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi tersebut menyebutkan bahwa sidang ini terkait dengan sidang sebelumnya, “Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya kamis (21/3) sudah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Reg: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. atas Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Dengan Pelapor Mahmud Bilaludin dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

BACA JUGA :   PAN Jember Angkat Bicara Atas Tudingan Partai Gerindra

Namun sidang tersebut tertunda karena Pelapor saat diberikan kesempatan untuk membacakan pokok pelaporannya oleh Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana selaku pimpinan sidang mengaku belum siap.

“Hari ini sidang awal, setelah menerima berkas dari Bawaslu RI. Belum tahu materi pokok laporannya, karena belum dibacakan,” kata Sanda kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Jember.

“Sidang kami tunda, karena pelapor belum siap dengan pokok-pokok laporannya. Kami berikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan dengan catatan tidak merubah dari materi pokok laporan,” imbuhnya.

Sanda juga menjelaskan untuk sidang jumat (22/3) terdapat dua sidang sekaligus yaitu tentang pelimpahan berkas laporan pelanggaran pemilu dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim.

“Untuk pembacaan pokok limpahan dari Bawaslu Provinsi akan dibacakan pukul 10.00. WIB, Jumat besok dan yang dari Bawaslu RI akan dibacakan pukul 13.00 WIB),” pungkasnya. (*)

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Tidak Mendapatkan Haknya, Kades Pancakarya Lapor Polisi

Berita Lainnya:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan