Bupati Jember & Inisial HS Yang Diperiksa Kejagung

Jember, Pak JITU.com – Inisial HS yang diberitakan adalah 1 dari 4 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Sumatera Utara, cukup membuat gempar publik khususnya di Kabupaten Jember.

Publik Jember mulai menduga-duga bahwa HS adalah Hendy Siswanto, Bupati Jember menjabat, hal tersebut dikuatkan dengan postingan facebook akun resmi bernama Hendy Siswanto pada 13 Februari 2023, dimana dalam postingan tersebut disebutkan bahwa ia adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Utara, yang waktu itu sedang mengerjakan jalur kereta api Binjai-Besitang, dengan menyertakan sebuah gambar yang disebutnya di buat pada 2016 dimana ia saat itu satu tim dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Berikut keterangan foto pada unggahan Hendy Siswanto awal 2023 lalu itu : “Ada yang bisa menebak saya dimana didalam foto ini?

Foto tahun 2016 pada saat menjadi Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra bagian Utara yang saat itu mengerjakan jalur kereta api Binjai – Besitang dan menjadi satu tim bersama Pak @ignasius.jonan yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan”.

Sementara itu HS disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumedana, sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kamis 7 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, dengan nilai anggaran 1,3 Triliun yang dilakukan dengan cara memecah paket proyek untuk menghindari Lelang yang berpotensi mengalami kerugian total atau Total Loss.

BACA JUGA :   Rekam Video Di Toilet, Pria Ini Di Ciduk Polisi

“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024), seperti dikutip dari acehportal.com

Dikutip dari tribunnews.com, Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Disebutkan dari penyelenggara negara, terdapat mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

Berikutnya ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

Sedangkan dari pihak swasta disebutkan, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

Modus yang digunakan pelaku disebutkan dengan memecah proyek dengan nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

BACA JUGA :   AKBP Bayu Apresiasi Warga Jember Sukseskan Pemilu Damai

“Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto, saat Pak JITU.com coba konfirmasi terkait inisial HS yang diperiksa Jampidsus Kejagung itu jumat siang menjelang waktu shalat jumat (15/3/2024), diminta untuk berkirim surat terlebih dahulu oleh ajudan Bupati yang ditemui wartawan di Gedung Pendopo Wahyawibawagraha.

Wartawan media ini juga gagal mengkonfirmasi Bupati selepas shalat jumat di halaman Masjid Jamik Al Baitul Amin Jember. Ajudan dan satpol PP yang berada di lokasi menghalangi wartawan dan meminta untuk mengikuti prosedur untuk melakukan konfirmasi.

Sulitnya mendapatkan konfirmasi ini cukup membuat kecewa, mengingat publik menunggu keterangan terkait beberapa permasalahan yang juga belum terkonfirmasi oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, diantaranya masalah dugaan pecah paket dalam beberapa proyek seperti disebutkan oleh Kustiono Musri koordinator lapangan LBH Bolo Saif dan juga soal pelaporan dugaan Mal Admistrasi APBD Jember ke KPK oleh Watch Relation Of Corruption. (fit)

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Akui Ngehotel Bareng Istri Orang, Tapi Oknum 'Kyai' Ini Enggan Akui Salah

Berita Lainnya:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan