Sudah Pernah Disidang, KPU Jember Isi Orang Lama

Jember, Pak JITU.com – 5 anggota KPU Jember menjabat disebutkan adalah anggota lama yang pernah mendapat sangsi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

Mereka disebutkan mendapat sangsi etik DKPP RI dengan register Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang diputuskan melalui sidang pleno, pada hari Rabu (28/04/2021), yang putusannya dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (05/05/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.

Sangsi diatas menjelaskan bahwa 5 anggota KPU Jember menjabat, diduga kuat sudah terbiasa ‘bermain’ penggelembungan suara.

“Benar, dulu 5 Komisioner KPU Jember sudah pernah dilaporkan ke DKPP RI pada Pilkada 2020, dan mendapat sanksi etik, jika melakukan lagi, maka sanksinya adalah pemecatan, oleh karenanya, adanya persoalan ini, kami menyerukan mosi tidak percaya kepada KPU Jember, dan juga Bawaslu,” ujar Miftahur Rahman alias Memet.

Memet menyayangkan, kasus penggelembungan suara yang kembali terulang, seolah-olah dianggap hal biasa, sehingga pihak Bawaslu sendiri, tidak melakukan rekomendasi atau menindak lanjuti laporan-laporan yang ada.

“Tidak adanya tindak lanjut dari Bawaslu terkait carut marut ini, kami mengindikasikan, jika kedua penyelenggara sudah kongkalikong, sehingga harus mendapat sanks tegas, dan akan kami bawa persoala ini ke DKPP,” ujar Memet.

BACA JUGA :   2 Kali Somasi Kades Curahkalong Soal Hak Milik Tanah, Ahli Waris Ancam Proses Hukum

Persoalan lain yang di protes atas sikap KPU dan Bawaslu Jember, juga disampaikan oleh Alfian Sudi Pratama wakil ketua DPD PAN Jember, pihaknya menilai, bahwa KPU dan Bawaslu serta aparat penegak hukum, telah melakukan kebohongan Pemilu, dimana saat kekacauan terjadi di Kecamatan Sumberbaru.

Baik Bawaslu maupun KPU Jember, dengan disaksikan oleh aparat dari TNI Polri, memberikan janji dan jaminan kepada partainya, jika protes dan keberatan terkait rekapitulasi suara Propinsi, akan dibuka saat Pleno tingkat Kabupaten.

“Tapi faktanya, saat pleno, kami menanyakan janji tersebut, justru saksi kami diusir dari ruang sidang, sehingga kami melakukan protes di luar ruang sidang, sayangnya pendukung kami saat protes justru mendapat tekanan, dari aparat, agar tidak membuat ramai, sehingga kami merasa jika protes kami juga seperti ‘dibungkam’, ujar Alfian.

Setali dengan PAN, protes terhadap KPU – Bawaslu juga datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui ketua DPC PPP Jember HM. Madini Farouq, saat akhir rekapitulasi KPU Jember beberapa waktu lalu, pihaknya menilai, bahwa ada kejahatan politik yang dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, dimana rekapitulasi suara tingkat Propinsi, tidak dibaca dalam rapat pleno, akan tetapi pihak KPU langsung membaca Finalisasi rekapitulasi.

BACA JUGA :   Heboh Pemdes Tugusari Arak 3 Motor Untuk Hadiah Jalan Sehat

“Yang dibaca hanya rekap suara DPRD Kabupaten dan DPRD Propinsi saja, sedangkan rekap DPR RI, tidak dibacakan, tentu apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini, akan membuat masyarakat bersikap apatis terhadap pemilu, ” ujar Gus Mamak panggilan HM. Madini Farouq.

Sementara, Ahmad Susanto maupun Andi Wasis Komisioner KPJ Jember, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Kamis (14/3/2024) tidak memberikan respon, hanya Andi Wasis membalas pesan yang dikirim media ini, agar konfirmasi ke Ahmad Susanto.

Saat media ini mendatangi kantor KPU Jember si jalan Kalimantan Sumbersari Jember, keberadaan Ahmad Susanto juga tidak ada di kantor, beberapa staf KPU Jember juga tidak tahu dimana keberadaan Komisioner.

“Kayaknya ada di belakang, coba dicari di ruang divisi,” ujar staf perempuan yang berhasil ditemui.

Namun saat di ruang divisi yang ada di bagian belakang kantor KPU Jember, media ini juga menemukan hal yang sama, yakni tidak menemukan Komisioner KPU Jember, dan dijawab oleh staf dibelakang kalau Komisioner ada di depan, walau diruang depan juga tidak ditemukan keberadaan Komisioner KPU Jember. (Ma)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Mantan Pejabat PUPR H. Nanang Kunjungi Jembatan Arrosyid Bangsalsari

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan