Putuskan Cinta, Warga Jember Dirampok Tunangannya

Jember, Pak JITU.com – Kamis 7 Maret 2024, jajaran Polsek Bangsalsari, Polres Jember, tangkap seorang pemuda atas dugaan perampokan dan penganiayaan kepada mantan tunangannya sendiri.

Disebutkan aksi itu dipicu sakit hati pelaku terhadap korban yang tidak terima hubungannya dikandaskan.

MA (27) menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri. Kejadian ini membuktikan betapa rumitnya urusan asmara yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

Korban adalah seorang wanita berinisial SDS (30) warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember yang merupakan tunangan dari MA (pelaku). MA tidak tidak terima ketika korban memutuskan hubungan akibat acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.

Pada hari yang naas itu, Pelaku bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban. Mereka mengajak korban ke suatu tempat dengan dalih untuk bertemu. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat mengadakan jumpa pers, hari ini Rabu, 13/3/2024. “Setelah sampai di tempat kejadian, MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :   Dikeluhkan Masyarakat Polres Jember Razia Balap Liar

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Setelah berhasil melarikan diri, MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp. 4.250.000,-.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp. 3.050.000,- Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 600.000,-

BACA JUGA :   DPP PAN Nilai Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Cacat Hukum

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP di sangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Rasa sakit hati dan dendam tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. (AR)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Telusur Laporan Munir Soal Ijazah Oknum Kades Di Sumberbaru Yang Diduga Palsu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan