Kowaslu Minta Pansel Blacklist Anggota KPU Sebelumnya

Jember, Pak JITU.com – Miftahul Rahman, Koordinator lapangan (korlap) Kowaslu (Korps Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember, bersama Gerakan Masyarakat Sipil Jember (GMSJ), tetap getol suarakan dugaan ketidak adilan dan kejahatan pemilu 2024 di Jember, yang saat ini sudah dalam tahap rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.

Getolnya Kowaslu dalam menyuarakan pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) itu menyusul banyaknya dugaan manipulasi suara saat rekapitulasi baik ditingkat PPK dan KPU Jember beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut terlihat dari banyaknya intrupsi dan aksi saat proses rekapitulasi.

Oleh sebab itu Kowaslu bersama GMSJ mendesak Pansel (Panitia Seleksi) KPU, untuk melakukan blacklist terhadap 3 anggota KPU lama, yakni Ahmad Susanto, Andi Wasis dan Desi Anggraini.

Mereka juga meminta, agar Komisioner Bawaslu Jember diberhentikan dari keanggotaan Bawaslu, diantaranya ketua Bawaslu Jember Sanda Aditia Pradana, Wiwin Riza Kurnia, Ummul Mu’minat, Devi Aulia Rachmi dan Yoyok Adi Pranata.

BACA JUGA :   Polres Jember Siapkan Personil Jelang Pilkada Jember 2024

“Kami akan terus menyuarakan ketidak profesionalitas penyelenggara Pemilu di Jember ke seluruh penjuru kecamatan, setiap hari akan kami gaungkan suara ini, sampai benar-benar ada tindakan dari pihak-pihak terkait,” ujar Memet Panggilan Miftahur Rahman.

Menyikapi tuntutan Kowaslu bersama dengan Gerakan Masyarakat Sipil Jember, salah satu Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, saat di konfirmasi untuk dimintai pendata terkait tuntutan dari Kowaslu dan Gerakan Masyarakat Sipil Jember, tidak memberikan respon.

Pesan whatsapp yang dikirim media ini, hanya dibaca tanpa dibalas untuk menyikapi tuntutan tersebut.

Hal berbeda disampaikan oleh Ahmad Hanafi salah satu Komisioner KPU Jember, terkait dengan tuntutan tersebut, pihaknya mengaku tidak ambil pusing dan tidak mau menanggapinya.

BACA JUGA :   Kades Mangaran Dituding Warganya Korupsi Proyek DD

“Saya tidak mau menanggapi, karena saya juga tidak mencalonkan lagi sebagai anggota KPU, itu yang bisa saya sampaikan,” pungkas Ahmad Hanafi singkat. (*)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan