Polres Jember Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkoba

Jember, Pak JITU.com – Dalam sebulan Polres Jember berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru.

Dikemukakan dalam konferensi persnya Selasa (5/2/2024), Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan terdapat 6 kasus yang diungkap oleh Polsek di wilayah Polres Jember dan 26 kasus lainnya diungkap jajaran Polres Jember sendiri.

“Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari para pelaku berupa 1 kg sabu-sabu, 2 kg ganja kering, dan sekitar 82.000 butir obat-obatan keras berbahaya. Selain itu, Polres Jember juga menyita sebanyak 46 botol minuman keras.

Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dengan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg bersih, yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS.

BACA JUGA :   Edarkan Rokok Ilegal, Warga Jember Diciduk Bea Cukai

Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda.

Pertama, Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

BACA JUGA :   Biadab, Hanya Karena Tidak Mendapat Restu, Wanita Di Jember Habisi Ibu Kandung

Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya. Semoga dengan upaya ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan