Nasional, Pak JITU.com – Awal 1 Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi, yang akan ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama berpotensi berbeda dengan keputusan awal Ramadhan yang sudah diumumkan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah yang jatuh pada 11 Maret 2024.
Potensi perbedaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Dalam edaran yang ditanda tangani pada 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” bunyi nomer ke 1 huruf E SE Menteri Agama RI itu.
Seperti dikutip dari NU Online, Salah satu faktor munculnya potensi perbedaan awal ramadhan tersebut karena berdasarkan sistem rukyatul hilal, posisi hilal, baik dari sisi tinggi maupun elongasinya tak mungkin dapat di-rukyat pada 29 Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024 sehingga diprediksi 1 Ramadhan 1445 H, istikmal bertepatan dengan 12 Maret 2024.
Berikut 9 point isi Surat Edaran Menteri Agama nomer 1 Tahun 2024 :
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (md)