Jember, Pak JITU.com – Muhammad Syai’in, Ketua KPU Kabupaten Jember menyebut baru 15 kecamatan yang selesai rekapitulasi, jumlah tersebut kurang dari separuh total 31 PPK yang belum rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi surat suara KPU Jember yang di jadwalkan selama 4 hari, sejak Kamis 29 Februari dan selesai Minggu 3 Maret 2023, dipastikan molor dan tidak sesuai dengan agenda, rekapitulasi yang digelar di hotel Aston Jember berubah menjadi 5 hari atau lebih, hal ini dikarenakan masih ada 16 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang belum kelar 100 persen proses rekapitulasinya ditingkat Kabupaten.
“Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, yang seharusnya selesai malam ini, terpaksa kami tunda, karena baru 15 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, sedangkan sisanya belum, karena perlu penyempurnaan, dan juga ada beberapa diantaranya yang masih ada keberatan, dan kami menambah waktu rekapitulasi 1 hari lagi, karena 3 kecamatan belum di rekapitulasi sama sekali di tingkat Kabupaten,” ujar M. Syai’in ketua KPU Jember Minggu (3/2/2024) malam.
Syai’in optimis, tahan satu hari untuk rekapitulasi 3 kecamatan yang belum kelar ini, bisa diselesaikan, karena saat ini beberapa Kabupaten di Jawa Timur sudah menyelesaikan rekapitulasinya, dan dikirim ke KPU Propinsi secara berjenjang.
“Jika tidak ada kendala, Insya Alloh besok selesai semua, karena kami sudah ditunggu hasil rekapitulasinya di Propinsi,” ujar Syai’in.
Dari pantauan media ini, proses rekapitulasi untuk kecamatan Sumberbaru, yang beberapa hari terakhir mencuat adanya manipulasi data, sampai saling lapor antar sesama partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju sejatinya akan dibacakan pada Minggu malam.
Namun saat PPK Kecamatan Sumberbaru akan memulai membaca hasil rekapitulasi, banyak protes yang dilakukan beberapa saksi, seperti yang disampaikan oleh Windu saksi dari Partai PAN, meminta, agar yang dibacakan oleh PPK, adalah hasil rekapitulasi yang pertama, dirinya menganggap, dirinya tidak menerima hasil rekapitulasi ulang, karena saat rekapitulasi saksi dari PAN tidak mendapat undangan.
“Kalau yang dibawakan, hasil rekapitulasi ulang, kami tidak Terima, karena saat rekapitulasi ulang, kami tidak mendapatkan undangan resmi dari PPK, kami menolak jika rekapitulasi tetap dilanjutkan,” ujar Windu.
Protesjuga disampaikan oleh saksi lainnya, bahwa pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan Sumberbaru, agar diskors terlebih dahulu, karena banyak saksi yang belum mendapatkan salinan hasil rekapitulasi.
“Tolong, PPK jangan membaca hasil dulu, karena kaki belum menerima salinan, mau dibacakan apanya kalau salinan belum kami terima, lebih baik diskors dulu dan jangan dteruskan,” ujar saksi lainnya.
Namun ada juga saksi yang meminta, agar rekapitulasi kecamatan Sumberbaru tetap dilanjutkan, dan tidak terganggu, hanya karena satu dua saksi partai yang tidak setuju. “Kalau ditunda lagi, kapan selesainya, saya minta pimpiinan sidang tegas, kalau hanya satu dua saksi yang tidak Terima, abaikan saja, demi kepentingan yang lebih banyak,” ujarnya.
Sedangkan Saksi dari PKB, Ayub Junaidi minta, agar persoalan di kecamatan Sumberbaru, tidak hanya persoalan saksi yang diperdebatkan, tapi KPU harus mencari dalang yang menyebabkan kekacauan.
“Kalau yang diperdebatkan masalah saksi, tidak akan ada selesainya, KPU harus mencari dalang dari kekacauan rekapitulasi di kecamatan Sumberbaru,” tegas Ayub.
Karena banyaknya protes yang muncul, pembacaan rekapitulasi kecamata Sumberbaru pun dihentikan dan ditunda, jika sesuai jadwal, rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru akan dibacakan hari ini, Senin 4 Maret 2024 pukul 09.00. (Ma)