Dimediasi Muspika, Kisruh Pembongkaran Kuburan Di Jember Berakhir Damai

TONTON DI YOUTUBE KLIK DISINI

Jember, Pak JITU.com – Setelah sempat ramai diberitakan mayat Nenek Tiah yang belum 8 jam dimakamkan dan dibongkar kembali untuk dipindahkan pada sabtu (24/2/24) lalu di wilayah Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari. Dan pihak keluarga Almarhumah sempat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangsalsari. Akhirnya Muspika Bangsalsari memediasi kedua belah pihak pada jumat (1/3/24).

Sebelumnya diberitakan bahwa nenek Tiah meninggal pada jumat malam (23/2/24) sekira pukul 22:00 wib, karena sudah malam mayat pun dikuburkan keesokan harinya (sabtu 24/2/24) pukul 07:00 wib. Namun masih dihari yang sama sekira pukul 13:00 wib, makam tersebut dibongkar kembali, karena ada perintah memindahkan melalui pesan suara dari Sinul Arifin yang mengklaim sebagai pemilik tanah kuburan tersebut.

Guna menghindari konflik berkepanjangan Muspika Bangsalsari memediasi kedua belah pihak Jumat siang (1/3/24) pukul 13:00 wib, bertempat di Kantor Kepala Desa Tugusari.

BACA JUGA :   INSENTIF GURU NGAJI SUDAH CAIR, BATAS AKHIR MINGGU KE 4 DESEMBER

Turut hadir dalam upaya mediasi tersebut Camat Bangsalsari drs. Basukik, Kepala Desa Tugusari Akhmat Khoiri, Kapolsek Bangsalsari IPTU Joko Sumargo, Wakil Danramil Bangsalsari Koko Sutaryo, Babinsa Abdur Rohim, Bhabinkamtibmas M. Hadi Sutrisno, mantan Sekretaris Desa Tugusari Sudarmanto, dan Perangkat Desa setempat.

Adapun pihak-pihak yang dihadirkan

  1. Sumila, selaku anak dari Almarhumah Tiah, dengan ditemani saudara-saudaranya
  2. Pami alias Ibu Siha, selaku penjual tanah, dengan ditemani keluarganya
  3. Sinul Arifin, selaku pembeli tanah dengan ditemani keluarganya

Adapun hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak saling menyadari dan sepakat bahwa tanah yang menjadi lahan pemakaman itu tidak ikut terjual, dan tetap dalam penguasaan ahli waris.

 

Berikut isi nota kesepakatannya :

“Menyatakan dengan sebenar-benarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa saya pihak ke 1 (Faicha Dona Tunggal Dewi atas nama pembeli/pemilik tanah ‘putri dari mantan Kades Tugusari Sinul Arifin’) dengan sadar dan ikhlas sesuai atas kesepakatan bahwa tanah kuburan yang ada dengan Nomor NIB. 01650. Benar-benar tidak ikut terjual, dan tetap dalam hak penguasaan keluarga ahli waris Almarhum P. TAYAP SATU.

BACA JUGA :   Buntut Bayi Lahir Di Jalan APDESI Luruk Dinkes & DPRD Jember, Kadinkes Jember Akan Evaluasi

Kami pihak kedua 2 (Sumila anak dari Almarhumah Tiah) menerima dengan ikhlas atas kesepakan ini. Untuk selanjutnya kami para ahli waris akan merawat kelanjutan makam yang ada.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak lain, dan pernyataan ini dapat dipertanggung jawabkan.”

Terjadinya nota kesepakatan damai tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Tugusari H. Akhmat Khoiri, “Alhamdulillah mendapatkan jalan keluarnya bahwa apa yang ada diberita acara ini itulah menjadi kesepakatan,” kata Khoiri ditemui pasca mediasi sambil menunjukkan berita acara nota kesepakatan seperti disebutkan diatas.

“Sudah ada kesepakatan damai untuk masalah status kuburan ya, insya Allah sudah tidak ada masalah,” pungkasnya. (md)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Tak Kunjung Sembuh Nasiya Korban Kecelakaan Butuh Bantuan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan