Merasa Ditipu, Warga Jember Somasi Agen Pupuk NPK Primavit 16-16-16

Jember, Pak JITU.com – Whimpie Agraris Pambudi, pengguna dan Sub Agen Pupuk NPK Primavit 16-16-16 unorganik, melalui kuasa hukumnya Yamini SH. dkk. melayangkan somasi kepada Salman Al Farizy, Direktur PT. Duta Agro Nuswantoro yang berkantor di Kota Malang, Jawa Timur, dengan nomer somasi 001/YS-SMS.I/II/2024.

Seperti tercatat dalam surat somasi yang didapat redaksi Pak JITU.com, Whimpie merasa tertipu oleh Salman Al Farizy CS, hingga mengalami kerugian materil milyaran rupiah.

“Awalnya pada pebruari 2022 saya didatangi Pak Salman dkk. menawarkan kerjasama pemasaran produk Humacoat, Biosilac dan Biostim, waktu itu diperkenalkan juga pupuk NPK unorganik Primavit 16-16-16 produksi dari UD. Primagro – Medan dan PT. Duta Agro Nuswantoro merupakan agen resminya,” kata Whimphie pada Pak JITU.com (23/2/24.

“ya saya tertarik, karena disebutkan Primavit ini telah laris dibeberapa kota di Jawa Timur, dengan menyebutkan keunggulan-keunggulannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Whimpie menjelaskan bahwa ia terpengaruh untuk menggunakan dan ikut memasarkannya Primavit tersebut di wilayah Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, dimana ia tinggal. Namun setelah menggunakan pupuk tersebut bukannya untung karena panen melimpah, tapi tanamannya dan tanaman petani yang juga membeli produk Primavit itu darinya justru rusak.

BACA JUGA :   Kasus Paman Rudapaksa Ponakan Di Tanggul Jadi Atensi Polres Jember

“Hasilnya justru tanaman kurus dan lambat tumbuh, dampaknya gagal panen. Dari situ saya mulai curiga dan memutuskan untuk melakukan uji coba manual dengan melarutkan pupuk tersebut pada air, dan benar saja pupuknya berubah jadi coklat lembek seperti endud (lumpur tanah liat ;red),” jelas Whimpie.

TONTON DI YOUTUBE KLIK DISINI

Untuk menguatkan kecurigaannya itu Whimpie menguji kandungan pupuk tersebut di Laboratorium, di Pusat Penelitian Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia (LP-PPBBI) Bogor, menurut Whimpie diketahui kandungan zat pada Primavit tersebut tidak sesuai, dan dibawah kadar ideal yang semestinya 16-16-16 ternyata hanya N = 1,21%, P = 0,80%, dan K = 0,35%.

“Dari situ kami baru sadar kenapa kami gagal panen?, ternyata kami selama ini diduga telah ditipu oleh Salman dkk, setelah kami komplainkan bukannya kami mendapat ganti rugi, tapi saya dituduh wan prestasi,” bebernya.

Atas gagal panen yang dideritanya Whimpie mengaku merugi sebesar Rp. 1.094.000.000,- (satu milyar sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 1

Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil penelusurannya, merek dagang Pupuk NPK Primavit 16-16-16 produksi UD. Primagro Medan, Sumatera Utara, sudah berlisensi SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Surabaya LS Pro dengan nomer sertifikat 211/11.01.09/18/LS.Pro/V/2019. Sehingga menurutnya patut diduga PT. Duta Agro Nuswantoro yang dipimpin oleh Salman telah melakukan pemalsuan pupuk tersebut.

Sementara itu Yamini SH. selaku kuasa hukum Whimpie saat wartawan Pak JITU.com coba konfirmasi terkait perkembangan surat somasi yang sudah dilayangkan belum menanggapi. Begitu juga dengan Salman Al Farizy selaku Direktur PT. Duta Agro Nuswantoro. (md)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Video Penurunan Baliho Caleg Di Kencong Adalah Buntut Dari Berita Perselingkuhan Di Jember

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan