Tahapan Pemilu Diperkirakan Molor Akibat Lamanya Rekapitulasi Suara

Jember, Pak JITU.com – Lamanya proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dikeluhkan penyelenggara baik para PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) serta para saksi.

PPS & Saksi mengikuti instruksi ketua PPK Bangsalsari sebelum rekapitulasi suara

Sebagian mereka menilai lambatnya proses rekapitulasi di Kecamatan disebabkan oleh Sirekap yang memangkas proses rekapitulasi ditingkat Desa, sehingga kesalahan rekap yang seharusnya diperbaiki oleh KPPS ditingkat PPS menumpuk jadi satu di PPK. Seperti disampaikan oleh Dorifatul Masruroh ketua PPS Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Hari pertama Rekapitulasi suara di PPK Bangsalsari, Desa Banjarsari

“Kalau ada perekapan di Desa kita kan bisa ngecek dulu nih, sudah sesuai apa belum? ini kan di Kecamatan, jadi kita baru ketahui kendala-kendalanya itu di Kecamatan,” ucap wanita yang akrab disapa Rifa itu saat ditemui Pak JITU.com disela-sela penghitungan perolehan suara selasa malam (20/2) pukul 23:00 wib.

Anggota PPS Desa Tisnogambar sedang melakukan rekapitulasi suara di hari ke 3

Lebih lanjut Rifa menjelaskan mudah terjadi miskomunikasi dengan saksi, karena sama-sama menjadi pihak kedua, yang menurut Rifa sama-sama mendapat data mentah yang belum tervalidasi, sedang yang mengetahui secara pasti seperti apa proses yang ada di TPS adalah KPPS dan saksi yang berada di TPS.

Saksi di panel 1 mengikuti proses rekapitulasi

“Seandainya di Desa kan saksi-saksi yang di Desa, seandainya ada kesalahan yang tahu kan KPPS,” jelasnya.

BACA JUGA :   FKLPPP Deklarasi Tolak Hak Angket

Rifa mengaku sudah 2 hari 2 malam untuk menyelesaikan tugasnya itu, “ya namanya juga sudah tugasnya mau bagaimana lagi, cuma mungkin nanti kalau susah selesai perlu istirahat,” keluh Rifa yang mengaku sudah habis suaranya (serak) karena harus membaca C Plano yang begitu banyaknya secara terus-menerus meski sudah bergantian.

Saksi di panel 2 sedang mengikuti proses rekapitulasi

Dipangkasnya rekapitulasi ditingkat Desa ini disebutkan Edi Siswanto dan Qowim, yang keduanya adalah saksi partai, sebagai sebab lambatnya proses rekap di Kecamatan.

Panel ke 2, hari ke 3 rekapitulasi Desa Langkap pukul 23:00 wib

“Minim pengalaman KPPS juga menjadi salah satu sebabnya, sehingga banyak terjadi eror meski sepele dan tidak merubah perolehan suara, tapi kan menghambat karena harus memperbaiki C Plano, dan itu banyak terjadi,” kata Qowim.

“Capek, ini diluar dugaan, kok yang ngomong didepan wong saya saja yang duduk-duduk kecapekan,” imbuh Qowim yang mengaku harus mengikuti proses rekapitulasi selama 3 hari 3 malam berturut-turut dari jam 9 pagi hingga dini hari.

Sementara itu Iin Ika Irawati ketua PPK Kecamatan Bangsalsari dikonfirmasi disaat yang sama menyebutkan bahwa jadwal rekapitulasi yang diberikan KPU Jember 4 hari sejak Minggu 18 pebruari hingga rabu 21 januari. Sedang dari pantauan wartawan Pak JITU.com rekapitulasi di Kecamatan Bangsalsari baru 2 Desa yang terselesaikan, 2 Desa lainnya hingga selasa malam pukul 13:00 wib. terpantau masih sedang melakukan penghitungan. Sementara itu di Kecamatan Bangsalsari terdapat 11 Desa, yang 7 Desa lainnya masih mengantri untuk rekapitulasi yang masing-masing dengan jumlah TPS lebih banyak dibanding Desa-desa yang sudah dan sedang di rekap.

BACA JUGA :   PAN Tuding Bawaslu Jember Berlaku Tidak Adil

“Kalau penambahan waktu pastinya iya tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan (dari KPU Jember ;red),” jelas Iin.

Abdur Rohim selaku Divisi Teknis PPK Kecamatan Bangsalsari menuturkan akan menambah 2 panel lagi dari 2 panel yang sudah dijalankan, untuk mempercepat proses rekapitulasi. Namun beberapa saksi yang wartawan konfirmasi terkait inisiatif tersebut mempertanyakan teknis pelaksanaannya, karena para saksi dari masing-masing partai atau caleg jumlahnya terbatas.

“Menjalan 2 panel saja kita sudah kerepotan, kalau 4 panel siapa saksinya?,” sergah Edi.

Sementara itu Ketua Korp Pengawas Pemilu 2024 (Kowaslu 2024) Dima Akhyar, dimintai tanggapan kemungkinan terjadi perubahan jadwal tahapan pemilu akibat lambatnya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang se pemantauan terjadi di hampir semua Kecamatan di Kabupaten Jember, menyebutkan bila melewati jadwal yang sudah ditetapkan maka keterlambatan tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran.

“Pemilu dilaksanakan dengan tahapan dan jadwal yang rigid, sejauh tidak melewati jadwal atau rentang tanggal yang ditetapkan dalam regulasi tentu masih tidak mengapa, bila lewat bisa masuk kategori pelanggaran,” jelas Dima tanpa menjabarkan bagian aturan yang mana yang dilanggar.

Sementara bila merujuk pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, batas waktu rekapitulasi suara secara Nasional hingga rabu 20 maret 2023.

Adapun Jadwal Tahapan pemilu 2024 yang akan dan masih berlangsung sebagai berikut :

  • Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
  • Selasa, 1 Oktober 2024, Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024, Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (red)
BACA JUGA :   JBC Bikin Gebrakan, Ji Karim Siap Dampingi Mengembangkan

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan