Ketua KPU : Warga Boleh Foto & Video Proses Pemungutan & Penghitungan Suara

Nasional, Pak JITU.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan dalam pidato jelang hari pemungutan suara pada (13/2) di Jakarta, bahwa semua warga negara baik pemilih, jurnalis, pemantau pemilu boleh mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Siapapun warga negara Indonesia, termasuk Pemilih, para Jurnalis, para Pemantau, dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS, dan juga proses-proses penghitungan suara di TPS, dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video,” tegas Hasyim.

Penegasan Hasyim dalam pidatonya tentang bolehnya mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut sesuai dengan amanat pasal 59 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 25 tahun 2023, dimana disebutkan : (1) Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

BACA JUGA :   Dikeluhkan Pengajuan AJB Tak Kunjung Selesai, Kades Sutikno : Ada Miskomunisasi

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;

f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU. setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A￾Daftar Pemilih Pindahan.

(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.

“Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” beber Hasyim.

Hasyim juga menghimbau masyarakat untuk memastikan namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau bisa mengeceknya secara online di link cekdptonline.kpu.co.id.

“Begitu link tersebut kita klik maka kemudian kita masukkan nomor induk kependudukan atau NIK kita masing-masing, nanti akan muncul informasi nama kita terdaftar di TPS nomer berapa dan di kelurahan atau desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA :   Kasus Suara Caleg Hilang Di Jember Berbuntut Saling Lapor

 

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan bagi masyarakat yang namanya tidak tercatat di DPT TPS, begitu juga tidak terdaftar di link KPU seperti dijelaskan diatas tetap bisa dilayani dengan cara membawa identitas ke TPS setempat.

 

“Dengan menggunakan hak pilih menggunakan daftar hak pilih khusus, yaitu pemilih hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing,” (red)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan