Sterilisasi APK Oleh Bawaslu Jember Masih Berlangsung

Jember, Pak JITU.com – Sesuai Jadwal Tahapan Pemilu 2024, sejak minggu 11 pebruari hingga 13 pebruari adalah masa tenang, sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomer 15 tahun 2023, dimana masa tenang terdapat larangan-larangan, diantaranya adalah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tersebut, termasuk penggunaan APK (Alat Peraga Kampanye) yang biasa dipasang ditempat umum.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sejak minggu serentak melakukan sterilisasi APK, di Jember segenap jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Jember hingga tingkat desa juga melakukan hal yang sama.

Bundaran Gedung DPRD Kabupaten Jember

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Perdana, saat akan dikonfirmasi dikantornya tidak dapat wartawan temui, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sanda mengaku sedang ada agenda diluar kantor.

Sementara itu Ummul Mu’minat, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, menyebutkan penertiban dilaksanakan secara bertahap dengan dibantu oleh dibantu oleh personil Kodim 0824, Polres Jember, Satpol PP, Cipta Karya, Bapenda, Bakesbangpol, dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :   Ketua KPU : Warga Boleh Foto & Video Proses Pemungutan & Penghitungan Suara

“Untuk hari ini (12/2) Bawaslu melakukan penertiban bersama Satpol PP dan Bapenda saja,” terang Ummul.

Meski dalam pantauan wartawan Pak JITU.com dibeberapa titik strategis di wilayah pusat kota Jember tidak lagi terlihat ada APK terpasang, Ummul menuturkan penertiban belum 100%.

“Sampai hari ini penertiban belum secara keseluruhan, tapi penertiban APK tetap akan kita lanjutkan besok, termasuk teman-teman Panwaslu Kecamatan dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) yang berada di jajaran paling bawah Bawaslu yang mereka juga bersama Satpol PP di wilayah Kecamatan masing-masing,” bebernya.

 

Berikut Tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan akan berlangsung :

  • Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (fit/md)
BACA JUGA :   Nama Perekam Video Diduga Dukung Paslon Di Jember Warga Puger

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan