BK DPRD Jember Dinilai Tak Berdaya Hadapi Try Sandi Apriana

Jember, Pak JITU.com – BK DPRD (Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jember, gagal hadirkan Try Sandi Apriana dalam sidang kode etik pada senin 5 januari 2024.

 

Sidang kode etik yang dijadwalkan pukul 09:00 wib. dengan agenda permintaan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Kabupaten Jember dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada tanggal 11 oktober 2023 itu tampaknya tidak terealisasi. sepemantauan wartawan Pak JITU.com, sejak tiba dikantor DPRD Kabupaten Jember pukul 10:25 wib. belum terlihat satupun anggota anggota legislatif yang terlihat memasuki Gedung Perwakilan Rakyat yang berada di Jln. Kalimantan no 86 Sumbersari itu.

 

H. Ahmad Halim, S.Sos., selaku wakil ketua DPRD Jember saat dihubungi melalui pesan singkat meminta untuk menghubungi ketua DPRD Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I., namun ia tidak merespone pesan yang wartawan kirim.

 

Hingga pukul 13:30 wib, tidak ada tanda-tanda akan dilaksanakan sidang kode etik, wartawan media ini memilih meninggalkan gedung 2 lantai itu.

 

Dihubungi melalu pesan singkat (7/2), ketua BK DPRD Jember Hamim, menyebutkan ia sudah berada diruang sidang sejak pukul 09:00 wib, bersama 5 anggota BK lainnya. namun saat ditanya hasilnya, hamim menyebut Try Sandi tidak datang, “Yg di panggil gak hadir kita tunggu sampai setengah 12,” jelasnya.

BACA JUGA :   Dilaporkan Ke KPK, Bupati Jember Enggan Menanggapi

 

H. Abdussalam selaku pelapor sempat mendatangi kantor BK DPRD Kabupaten Jember pada 29 januari lalu, untuk mempertanyakan progres laporannya, ia menilai BK lamban menangani laporannya itu sehingga ia menjadi sasaran fitnah suap, “Hampir lima bulan sejak dilaporkan, belum ada kelanjutan, makanya saya datangi BK lagi,” katanya kepada awak media waktu itu.

 

“Banyak yang tanya ke saya, bagaimana laporannya?, Saya disangkanya masuk angin, makanya saya desak terus sampai ada putusan dari BK,” terangnya.

 

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai Demokrat Try Sandi Apriana ini bermula dari Sosper (Sosialisasi Raperda) yang digelar pada 11 oktober 2023 di komplek Kantor Bupati Jember, tepatnya di aula PB. Soedirman. Dimana H. Abdus Salam sebagai pelapor menilai kegiatan tersebut mendompleng kegiatan Sosper yang dibiayai oleh APBD untuk kegiatan Kongres PSSI Jember.

BACA JUGA :   Mantan Pejabat PUPR H. Nanang Kunjungi Jembatan Arrosyid Bangsalsari

 

Berita terbaru : Try Sandi Ujian Berat Bagi Kehormatan BK DPRD JemberĀ 

 

Beberapa kalangan menilai BK DPRD Jember tidak berdaya menghadapi Try Sandi yang juga adalah menantu Bupati Jember itu, karena sudah sekitar 5 bulan bergulir BK masih jalan ditempat, masih dalam rangka meminta keterangan.

 

Sekedar tambahan informasi, Sosper DPRD Jember ini sejak awal sudah menuai kontroversi, karena dinilai pemborosan anggaran, dan terjadi ditahun politik, yang rawan terjadi kampanye terselebung dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. (fit/md)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Misteri Pelapor Dugaan Korupsi PAD TKD Kades Pondokdalem

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan