Terungkap Gus Saif CS Laporkan Kepala BPKAD & Pejabat Pemkab Jember

Jember, Pak JITU.com – Terungkap Kedatangan KH. Syaiful Rijal bersama rombongan ke Polres Jember pada rabu (31/1/24), mengantar 2 surat Laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi oleh oknum pejabat dalam lingkup Pemkab Jember dan dugaan korupsi dan Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jember.

 

Rombongan yang tergabung dalam Bolo Saif itu melaporkan dugaan korupsi oleh oknum Pejabat Pemkab Jember senilai Rp.13.221.468.000 Tahun Anggaran 2021 dalam proyek rehab Pendopo Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati, Gedung PKK dan gedung lainnya.

 

Sedang laporan ke 2 Bolo Saif melaporkan Tita Fajar Ariyatiningsih, selaku Plt. Kepala BPKAD pada 9 Maret 2021 hingga 24 Desember 2021 dan selaku Kepala BPKAD TMT sejak 24 Desember 2021 atas dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang.

 

“Kami membawa 2 persoalan yang pertama itu sifatnya permintaan klarifikasi sekaligus penambahan informasi tentang kasus dugaan korupsi pecah paket proyek,” ungkap Kustiono Musri, koordinator rombongan Bolo Saif dikonfirmasi dihalaman Mapolres Jember pasca menyerahkan laporan di ruangan Unit Tindak Pidana Khusus

 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cak Kus itu menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah masuk tahapan penyelidikan Polres Jember, seperti pernah dinyatakan Kasat Reskrim waktu itu seperti ditulis oleh salah satu media.

 

“Nah sejak itu sampai hari ini, tidak mendapatkan informasi apakah kasus itu di SP3 atau bagaimana?, sehingga kita coba melaporkan kembali,” ulasnya.

 

“Dalam perjalanan sejak tahun 2022 itu proses informasi tentang LHBPK itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi LHBPK itu terbit bulan mei tapi pimpinan DPR itu tidak segera mendistribusikan kepada fraksi maupun anggota DPR nya, sehingga kami sebagai rakyat jember kesulitan untuk mengakses LHBPK 2021,” beber Cak Kus, mengurai dugaan adanya unsur kesengajaan agar informasi tersebut tidak dapat diakses masyarakat.

 

“Baru dengan berbagai upaya menjelang Paripurna LPP APBD 2021 LHBPK bisa kami dapatkan, nah dari LHBPK 2021 itu kami temukan ternyata kasus pecah paket proyek yang diperiksa oleh Polres Jember dinyatakan melanggar ketentuan oleh BPK,” katanya.

BACA JUGA :   Dilaporkan Ke KPK, Bupati Jember Enggan Menanggapi

 

“Jadi semakin jelas kan bahwa kasus itu layak untuk diduga telah menguntungkan kelompok atau orang-orang tertentu, kalau bahasa kita ya, apalagi kalau bukan Korupsi,” timpalnya dengan mimik wajah mencibir.

 

Dari data pelaporan yang diberikan kepada Pak JITU.com, setidaknya ada 10 Paket Pecah Proyek yang diduga menyalahi aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. Dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pada poin 6.1.c menyatakan bahwa PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.

 

10 paket yang dimaksud dan disebutkan dalam laporan :

1. Gedung Balai Serba Guna (BSG) – 2 Paket Konsultansi – 10 Paket Fisik

2. Gedung Kantor PEMKAB – 2 Paket Konsultansi – 28 Paket Fisik

3. Gedung PKK – 1 Paket Konsultansi – 4 Paket Fisik

4. Pendopo Bupati – 2 Paket Konsultansi – 18 Paket Fisik

5. Rumah Dinas Wakil Bupati – 2 Paket Konsultansi – 7 Paket Fisik

6. Asrama Putra Jogjakarta – 1 Paket Konsultansi – 4 Paket Fisik

7. Gedung Wisda Praja Mukti Surabaya – 1 Paket Konsultansi – 9 Paket Fisik

8. Rumah Dinas Sekda – 0 Paket Konsultansi – 3 Paket Fisik

 

“Tapi bupati menyebutkan bahwa pecah paket proyek itu boleh dan ada aturannya, bahasanya begitu, loh iki seng bender seng endi?,” tanya Cak Kus, sambil meyakinkan awak media bahwa ia punya rekaman voice yang diduga kuat suara Bupati Jember H. Hendy Siswanto itu.

 

Ditanya kerugian negara atas dukaan korupsi yang ia lapirkan itu Cak Kus menjawab, “Kalau kerugian itu saya tidak bisa ngitung dan saya bukan ahlinya, tapi dipastikan pecah paket proyek itu melanggar hukum,” jawabnya.

 

Cak kus juga menjelaskan bahwa dalam aturan seperti sudah disebutkan diatas jelas mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang seharusnya, ia juga menjelaskan kalau sekelas krontraktor baru saja paham akan itu, “opo maneh kontraktor seng gedi-gedi itu paham banget,” tungkasnya.

BACA JUGA :   Data Keuangan Desa Gumukmas Belum Dibuka, BPD Tidak Pegang Arsip

 

Sementara itu dikonfirmasi diwaktu dan tempat yang sama Novi Kusuma selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bolo Saif tentang pelaporan mereka yang ditujukan kepada Kepala BPKAD menjabat Tita Fajar Ariyatiningsih, menjelaskan bahwa perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemkab Jember, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

 

Sesuai surat laporan yang diserahkan Bolo Saif ke Polres Jember, Tita diduga telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

“Dalam analisa yang kita lakukan memang terjadi perbuatan melawan hukum,” bebernya.

 

“Bahkan melawan rekomendasi yang diberikan oleh kementerian dalam negeri,” timpalnya.

 

Lebih lanjut Novi menjelaskan bahwa ada 2 pejabat yang sedang menjadi sorotan dalam permasalahan tersebut, Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember menjabat waktu itu. Karena menurutnya kedua ASN inilah yang memiliki peranan penting dalam permasalahan yang sedang mereka laporkan itu.

 

Novi juga menyebut keduanya yang hadir dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, oleh karenanya pihaknya menyayangkan bila keduanya diduga melanggar rekomendasi dari Kemendagri.

 

“Karena dari rekomendasi Kemendagri itu ada 3 yang boleh dilakukan oleh pengeluatan tahun berjalan APBD 2021 yaitu pengeluaran yang wajib, rutin mengikat dan darurat, yang semuanya itu sudah ditentukan, diluar itu maka melawan rekomendasi dari kemendagri,” beber Novi.

BACA JUGA :   Dugaan Markup Proyek Irigasi Dana Desa Di Balung Kidul, Kesra : "Saya tidak tau"

 

Kemendagri disebutkan Novi membuat rekomendasi itu berbasis pada peraturan perundang-undangan, bukan menurut kebijakan, “namun pemerintah kita nampaknya tidak mengindahkan hal itu, kalau bahawa kampung saya itu ‘Ugal-ugalan’,” cetusnya.

 

Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, IPTU. Eko Hari Purwanto SH. MH., saat akan dikonfirmasi diruangannya disebutkan baru saja keluar oleh Yogi Andrian staf Pidsus yang Pak JITU.com temui, Yogi juga mengaku tidak mengetahui IPTU. Eko kemana dan kapan kembali ke kantor. (red)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan