Foto Diri Diedit Dan Dijadikan Konten Warga Jember Lapor Polres

Jember, Pak JITU.com – Lutfiana Oktafia (24) warga Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, kamis 1 pebruari 2024 mendatangi Mapolres Jember, dengan membawa map kuning ditangannya.

 

Diketahui wanita yang akrab dengan sapaan Fifi ini, hendak melakukan pelaporan atas penggunaan foto tanpa ijin milik saudaranya MNY (38) diakun tiktok @fatirwaaee_12,.

MNY berfoto dengan surat kuasa pelaporan yang diberikan pada Fifi

Menurut Fifi, foto saudaranya yang saat ini sedang bekerja di Malaysia itu, diedit dengan dipotong bagian kepalanya dan disambungkan dengan foto wanita setengah telanjang milik orang lain, dan dijadikan sebagai foto profil.

Akun tiktok pelaku dengan foto editan korban

“Gak hanya itu, foto editan itu juga dijadikan konten video,” ungkap Fifi.

Foto korban yang dambil kepalanya dan diedit dengan tubuh setengah telanjang dan dijadikan foto profil

Menurut Fifi, korban menduga pemilik akun @fatirwaaee_12 ini memang sengaja hendak mempermalukan korban dan mencemarkan nama baiknya.

Foto korban yang diedit dan dijadikan konten video dan disebar luaskan

“tiktoknya hanya isi 2 video, dan videonya gambar korban semua, kan itu sengaja namanya, meski yang satu video sudah dihapus tapi sebelumnya sudah didownload, dan semua barang bukti dilampirkan termasuk videonya,”. ulas Fifi.

BACA JUGA :   Bunga Menuntut Keadilan Setelah Di Ruda Paksa Pamannya Sendiri Selama 10 Bulan

 

Sementara itu MNY saat dikonfirmasi wartawan Pak JITU.com melalui sambuangan telepon WhatsApp, mengaku malu dan trauma atas tindakan pemilik akun @fatirwaaee_12 itu.

 

“Pokoknya harus ditangkap, harus proses hukum, sudah mencemarkan nama baik saya, dan keluarga saya jadi malu semua,” ungkap MNY, dengan nada geram.

 

“Yang saya alami ini sudah sering terjadi pada orang lain, termasuk pada teman-teman saya, kalau tidak ada yang lapor, bisa dibuat seenaknya ngedit foto orang dan menyebarkan,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya itu pemilik akun tiktok @fatirwaaee_12 terancam dengan jeratan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.” Dengan ancaman pidana hukuman selama 8 tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

BACA JUGA :   Pekerjaan Melayang Karena Parkir Sembarangan & Ludahi Pengendara Lain

 

Tak hanya itu pemilik @fatirwaaee_12 juga terancam pelanggaran Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (fit)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Keluarga Pasien Puskesmas Tanggul Ungkap Infus Juga Beli Diapotik, Pulang Bayar Uang Makan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan