Merasa Ditipu Warga Tanjungsari Laporkan Kadesnya Ke Kejaksaan Negeri Jember

Jember, Pak JITU.com – 4 orang warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, datangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Kedatangan mereka untuk melapor dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari Subaktiyono, terkait pengurusan Akta Tanah.

4 Warga Tanjungsari, yang melakukan pelaporan ke Kejari Jember

“Pelaporan terkait saya bikin akte tapi dapatnya sertifikat (program PTSL ;red),” jelas Dimas, salah satu perwakilan warga.

 

“itu kan saya bikin akte itu kan habis 25 jutaan, tapi dapatnya sertifikat PTSL,” imbuhnya.

 

Dimas juga menjelaskan bahwa yang merasa ditipu bukan hanya dia dan 3 orang lainnya yang melapor hari itu, tapi juga ada saudara-saudaranya yang lain yang juga disebutkan akan melaporkan juga.

BACA JUGA :   Aliansi Masyarakat Pemuda Geruduk Kantor KPU & Bawaslu Kabupaten Jember
Dimas dan Imam Rofi’i saat menyerahkan berkas laporan

“yang masih belum melapor juga banyak ini, nanti akan ada susulan lagi ini,” terangnya.

 

“Kalau merasa dibohongi sama pak kepala desanya langsung aja datang melapor!,” himbaunya kepada masyarakat Desa Tanjungsari yang mengalami hal yang sama.

 

Lebih lanjut ditanya tentang data-data pendukung terkait pelaporannya, Dimas mengatakan kalau bukti-bukti awal sudah kami lampirkan, “sudah kami lampirkan, jelasnya sampean tanya ke pihak Kejaksaan, karena itu sudah menjadi wilayah kejaksaan untuk menjelaskan,” ujarnya.

 

Sementara itu Reynaldi, bagian Persuratan Tata Usaha yang menerima laporan Dimas CS, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan apapun terkait pelaporan warga tersebut, karena menurutnya berkas belum ia sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jember. (fan/had)

BACA JUGA :   Kowaslu Minta Pansel Blacklist Anggota KPU Sebelumnya

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan